BOGOR - Seorang anak pensiunan polisi militer (PM), KP (27), warga Asrama Pomad, RT 06/08, Kelurahan Cimandala, Kecamatan Sukaraja, nyaris babak belur dikeroyok wargaDia tertangkap basah menjambret dompet milik seorang ibu rumah tangga, Riafitri Yasastra (35), warga Vila Bogor Indah, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Sabtu (24/12)
BACA JUGA: Jual Togel, Penjual Kopi Ditangkap
Peristiwa terjadi sekitar pukul 10:00
BACA JUGA: Siswi Kedapatan Mesum, Ortu Lapor Polisi
Sekitar 500 meter memasuki jalan perumahan, pelaku ternyata mengintai korban dari belakangBACA JUGA: Jelang Natal dan Tahun Baru, Copet Kian Nekat
Saat menyalip, pelaku langsung menggondol dompet korban yang disimpan di kotak motor bawah stangPanik dan kaget, korban kemudian berteriak minta tolong sembari mengejar laju motor pelakuKondisi perumahan yang sepi membuat pelaku dengan bebas kabur dari kejaran korbanSetelah melakukan pengejaran sekitar 400 meter dari lokasi awal, laju motor pelaku kemudian berhenti di sebuah pangkalan ojek perumahan
Korban yang hafal dengan ciri-ciri pelaku langsung berteriak maling hingga akhirnya memancing perhatian warga setempatPelaku yang hanya bisa pasrah kemudian dikeroyok puluhan warga dan satpam perumahan hingga nyaris babak belurBeruntung, polisi yang berjaga di perumahan langsung mengamankan pelaku dan menggelendengnya ke Mapolsek Bogor Utara untuk dimintai keterangan
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku dirinya merupakan anak pensiunan PMPria bertubuh tambun yang tercatat sebagai karyawan salah satu lising itu juga mengaku bahwa tindakan nekatnya itu karena terpojok utang“Baru sekali, untuk bayar utang,” akunya
Sementara itu, korban mengaku dirinya tidak mengalami luka apa pun karena pelaku hanya mengambil dompetnya saja“Enggak apa-apa MasCuma ngambil dompet ajaTadinya saya mau pulang ke rumah sehabis ngambil rapor anak, eh ada musibah kayak gini,” tuturnya
Kapolsek Bogor Utara AKP Yos Taujiri mengatakan, tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Bogor UtaraSelain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dompet berisi uang tunai senilai Rp980 ribu milik korban dan motor Honda Beat milik pelaku“Kita masukkan dalam Pasal 362 KUHP Pencurian dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” ungkapnya.(yus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi Barang Penumpang, Porter Lion Air Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi