jpnn.com - MEMPAWAH – Polres Mempawah merazia tujuh anak punk saat melakukan operasi penyakit masyarakat. Ketujuh anak punk itu langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah.
Kasat Sabhara Polres Mempawah AKP Syaiful Bahri mengatakan, ketujuh anak punk itu diamankan di jalan raya Sungai Pinyuh. Mereka digelandang polisi karena mengganggu ketertiban.
BACA JUGA: Siap-siap Ya! Juli, PTT Kemenkes Bakal Tes CPNS
“Mereka ini kategorinya melanggar ketertiban umum, termasuk berkumpul bergerombol berhari-hari. Mereka juga melanggar Perda Kabupaten Mempawah nomor 1 tahun 1983 tentang penyelenggaraan kebersihan dan ketertiban umum,” tegas Syaiful di laman Rakyat Kalbar, Senin (20/6).
Dari hasil pemeriksaan polisi, di antara anak punk ini ada yang membawa alat kontrasepsi, hingga minuman keras jenis arak (Miras) dan rantai.
BACA JUGA: Astaga! Bocah SD Ciuman Hot Banget, Ya Ampuuunnn
Sidang Tipiring dipimpin Hakim Sofia Tambunan. Sidang tertutup itu dikawal Kanit Dalmas Polres Mempawah, Ipda A Heriyani. Tujuh anak punk ini divonis menjalani masa hukuman percobaan (PW) putusan satu bulan dengan masa percobaan dua bulan.
“Mereka tidak menjalani masa hukuman satu bulan ini. Namun menjalani masa percobaan dua bulan,” ujar Ipda Heriyani ditemui usai sidang. (sky/jos/jpnn)
BACA JUGA: Kemang Pratama Gelap, Ki Kusumo: PLN Kayak Anak Kecil
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geram! Wagub Bentuk Tim Khusus Usut PNS Mesum
Redaktur : Tim Redaksi