jpnn.com - JAKARTA - Kasus kekerasaan terjadi di sekolah dasar di Jakarta. Peristiwa ini menyebabkan seorang siswa kelas 2 SD berinisial A tewas. Dia dipukul saat berkelahi dengan teman sekelasnya berinisial R.
Direktur The Wahid Institute Yenny Wahid menyatakan, pelaku tidak bisa dipenjara karena masih anak kecil. Da menjelaskan, anak tersebut adalah korban.
BACA JUGA: Manjakan Pengunjung Balai Kota dengan Putar Film Indonesia
“Anak kecil itu hanya menyerap apa yang ada di lingkungannya, kemudian dia serap menjadi perilaku, ketika dia melihat perilaku sekelilingnya dengan kekerasan, emosional, sehingga gampang melakukan aksi-aksi kekerasan. Itu yang dia praktIkkan. Jadi dia adalah korban juga. Pelaku juga korban,” kata Yenny di Balai Kota, Jakarta, Minggu (20/9).
Yenny menjelaskan, anak kecil yang menjadi pelaku kekerasan harus direhabilitasi. Hal itu dilakukan untuk menyadarkan mereka untuk keluar dari tindakan kekerasan.
BACA JUGA: Waduh! Berkunjung ke Balai Kota Siap-siap Tahan Pipis
"Jadi enggak bisa dihukum, kalau dihukum, dikurung, dia akan semakin parah, tapi harus ditunjukkan cara lain. Nanti kalau dia gede (tumbuh dewasa) akan lebih berbahaya lagi, mau dikurung seumur hidup pun enggak mungkin, tapi yang paling penting ditherapy,” ungkap Yenny.
Yenny berharap, adanya ajakan kepada masyarakat untuk memperingati Hari Perdamaian Internasional bisa mencegah tindakan kekerasan terjadi. "Betul, kami melihat sekarang, bahwa tawuran dan sebagainya anak-anak kecil itu sudah ikut berantem-berantem, sampai ada membunuh. Nah, ini kan keprihatinan kita semua,” ucap Yenny. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Alamak, Gaji Juru Parkir TPE Disunat?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Koh Ahok Ceramah soal Kesehatan, Diselingi Gelak Tawa
Redaktur : Tim Redaksi