Anak SD di Pekanbaru Diculik Badut Lima Hari, Dicabuli 5 Kali

Selasa, 09 Mei 2023 – 18:01 WIB
Badut bernama Jefri yang cabuli anak SD di Pekanbaru. Foto:Polresta Pekanbaru.

jpnn.com, PEKANBARU - Pria yang bekerja sebagai badut berinisial YL alias Jefri (28) ditangkap polisi terkait penculikan anak Sekolah Dasar (SD) berusia 15 tahun.

Korban diculik selama lima hari di kontrakan pelaku. Gadis itu juga dicabuli oleh Jefri.

BACA JUGA: Bu Jaksa Diduga Bermain Kasus Narkoba, Kasusnya Menyeret Polisi Bripka B

Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat mengatakan Jefri saat ini sudah ditangkap atas laporan keluarga korban.

“Orang tua korban melapor bahwa anaknya tidak pulang ke rumah sejak pergi sekolah pada Rabu 3 Mei 2023,” kata Kompol Asep Selasa (9/5).

BACA JUGA: Diduga Bermain Kasus Narkoba, Jaksa Wanita Ditangkap di Bandara SSK II

Dari laporan itu kemudian Tim Reskrim Polsek Tampan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban, serta menangkap Jefri pada 7 Mei 2023.

Setelah Jefri ditangkap, didapat informasi bahwa pada Rabu 3 Mei 2023 korban berangkat ke sekolah seperti biasanya.

BACA JUGA: Bursa Cawapres 2024, Tokoh NU Kurang Mendapat Perhatian, Ini Aneh

Sesampainya di sekolah, korban meminjam ponsel pedagang dan guru untuk menghubungi Jefri.

“Pengakuan korban kepada guru dan pedagang kantin di sekolah dia mau menghubungi abangnya. Ternyata dia menghubungi pelaku,” lanjut Kompol Asep.

Kemudian saat diperiksa ponsel korban ternyata dia ada komunikasi dengan Jefri yang menjanjikan sejumlah uang.

Dari pemeriksaan para saksi, seluruhnya mengarah kepada Jefri yang bekerja sebagai badut di sekitar lampu merah simpang Jalan Arifin Ahcmad Pekanbaru.

“Saat kami tangkap pelaku sempat lari menggunakan pakaian badutnya. Lalu saat mencari korban di rumah kontrakan pelaku, pintu rumah kontrakan dalam keadaan terkunci gembok dan diikat rantai,” beber Kompol Asep.

Selama lima hari dikurung di kontrakan oleh Jefri, korban juga dicabuli sebanyak lima kali oleh tersangka.

Menurut kompol Asep, setiap pelaku keluar pergi menjadi badut, korban ditinggal di dalam kamar dengan pintu selalu dirantai dan dikunci dari luar.

"Agar korban tidak bisa keluar dari kamar guna menghindari diketahui oleh orang lain,” tutur Kompol Asep.

Jefri dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 83 UU Perlindungan Anak. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral, Nenek Berusia Hampir Seabad Diduga Dicabuli Kakek di Bekasi


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler