jpnn.com, SAMARINDA - Masih ingat kasus pemukulan terhadap sepuluh murid kelas VII SMP 15 Samarinda yang dilakukan Sofian Nanang pada Maret lalu?
Kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
BACA JUGA: Ibu Kota Pindah, Ongkos Tiket PNS Rp 3,5 Triliun, Usul Lokasi di Bukit Soeharto
Kamis (20/7), sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilany Magdalena menghadirkan 16 saksi.
BACA JUGA: Lupakan Batu Bara, Saatnya Fokus Perdagangan dan Jasa
Sepuluh di antaranya merupakan siswa korban pemukulan pria 53 tahun itu.
Para saksi korban yakni Sandika Gilang Riyanto, Sandu Mualip, Dicky Rachmat Nugroho, Herdi Mario Saputra, Khoirina Azzizah, Fajar Nur Arianta.
BACA JUGA: Seraaaammm.... Anjing Berkepala Manusia Masih Berkeliaran
Kemudian, Retno Widianingrum, Andika Purnama, M Reza Efendi, dan Pondaag Venansela Familia Santa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Edi Toto Purba, para pelajar itu mengaku mengalami pemukulan di beberapa bagian tubuh.
Khoirina mengaku dipukul di pipi dan kepala. Dia mendapat tendangan di bagian kaki.
Sementara itu, Andika mengalami tindak kekerasan di bagian belakang kepala serta lutut.
Bahkan, seluruh siswa itu mengaku takut bertemu lagi dengan terdakwa karena kekerasan tersebut.
Saat pemukulan terjadi, beberapa guru bimbingan konseling di SMP 15 tak berani melawan.
Pasalnya, Sofian terkenal sebagai guru bertempramental tinggi.
Sementara itu, terdakwa mengaku tersulut emosi lantaran para korban sering mencela anaknya.
Anak Sofyan adalah teman sekelas para korban.
“Saya sudah melapor ke sekolah tapi tak ada ditindaklanjut atas ulah mereka. Saya tersulut emosi dan langsung menemui BK untuk menegaskan,” ujarnya.
Sofyan dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 Huruf C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan (ryu/ndy/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dimangsa Ular? Kok Mata Dicongkel dan Lidahnya Dicabut?
Redaktur & Reporter : Ragil