Anak SMA di Rancaekek Dibunuh Pacar Usai Begituan, Mayatnya Dimasukkan ke Dalam Karung

Jumat, 07 Agustus 2020 – 08:39 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (kiri, depan) saat memperlihatkan bukti pembunuhan di Mapolresta Bandung. Foto: diambil dari radarbandungid

jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Seorang cowok SMA di Rancaekek Kabupaten Bandung menghabisi nyawa pacarnya. 

Pelaku dan korban masih sama-sama duduk di bangku sekolah menengah atas, telah berpacaran sekitar satu tahun enam bulan.

BACA JUGA: Polresta Bandung Bongkar Perdagangan Anak

Pembunuhan terjadi usai keduanya melakukan kontak fisik terlarang.

“Korban (dan pelaku) punya hubungan pacaran, diduga lantaran cemburu korban memiliki pacar lain," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (6/8).

BACA JUGA: Terungkap Penyebab Banjir Besar di Rancaekek Bandung

Hendra mengatakan, peristiwa terjadi Rabu (5/8) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban mendatangi kontrakan orang tua pelaku dan saat itu keduanya melakukan kontak fisik terlarang.

BACA JUGA: Puting Beliung Rusak Ratusan Rumah di Rancaekek

Usai itu, korban sempat dicecar pertanyaan soal seorang yang diunggah di media sosialnya.

“ABH (pelaku) cemburu setelah mengetahui korban memiliki pacar lain. Yang fotonya di-upload ke media sosial,” ungkap Hendra.

Lantaran cemburu, pelaku yang secara spontan menemukan tali di rumahnya langsung menjerat leher korban hingga tewas.

Selanjutnya, pelaku memasukkan korban ke dalam karung dan ditinggalkan begitu saja.

“Keduanya masih sekolah (di sekolah berbeda) dan masih berumur 17 tahun,” sambungnya.

Tak lama, pelaku bertemu ibunya saat ibunya pulang ke rumah, dan menanyakan isi karung itu.

Pelaku tak bisa mengelak dan bercerita ia telah membunuh korban.

Orang tua pelaku pun langsung mengajak pelaku ke Polsek Rancaekek. “ABH menyerahkan diri,” kata Hendra.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana, Pasal 80, 81, dan 82 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Karena di bawah umur, maka untuk prosesnya penahan, di bawah binaan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (fik/radarbandung)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler