jpnn.com, BANDUNG - Kasus perdagangan anak dengan modus dijanjikan bekerja sebagai karyawan restoran di sebuah kafe di Pangkal Pinang, dibongkar Satreskrim Polresta Bandung.
Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Agta Bhuwana putra mengatakan, ada dua orang remaja berusia 16 tahun yang menjadi korban, yakni PS dan YY, yang merupakan warga Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
BACA JUGA: Bareskrim Bekuk Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur
“Modusnya dijanjikan bekerja di restoran di Pangkal Pinang. Namun, sesampainya di sana ternyata korban ini dipekerjakan sebagai PSK atau untuk menemani tamu di kafe tersebut,” kata Agta saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung.
Dari tujuh orang tersangka, lima orang di antaranya diringkus, yakni RS alias AA, FT, RN, DN, dan HM. Sedangkan dua tersangka lainnya, LN dn MR alias MMH masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Serius Berantas Perdagangan Anak
Tersangka RS sebagai pengelola kafe atau yang mengatur para PSK, FT bertugas memilihkan pakaian untuk dijadikan PSK, RN bertugas mencarikan dan menawarkan pekerjaan dan menampung korban sebelum diberangkatkan, DN membantu membuatkan surat keterangan domisili dan HM bertugas membawa korban ke Pangkal Pinang.
“Sedangkan dua tersangka yang DPO, yakni LN bertugas menjemput korbannya di rumah dan membujuk rayu serta MR merupakan pemilik kafe di Pangkal Pinang dan sebagai penerima pekerja baru (korban) untuk dijadikan PSK,” jelas Agta.
“Selain mengejar dua orang DPO, kami akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut,” kata Agta. (cr1/pojokbandung)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti