jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah mengamankan 1.192 orang yang berniat mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10) kemarin.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 285 orang terindikasi bagian dari kelompok anarko. Namun, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengaku pihaknya masih mendalaminya.
"Dari 1192 masih ada 285 yang ada indikasi memang ada, ini belum ya tapi ada indikasi perlu pedalaman lagi," ungkap Yusri kepada wartawan, Jumat (10/10).
Polisi saat ini masih mendalami aksi pengeroyokan bahkan ada yang membawa senjata tajam. Bahkan melakukan perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas publik.
Lebih jauh, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan status para pedemo yang ricuh itu akan disampaikan usai melakukan pemeriksaan.
Saat ini, kata dia ratusan orang itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami belum nyatakan dia sebagai tersangka tetapi perlu pendalaman lagi untuk pemeriksaan karena kejadian kemarin, perusakan yang akan kami kejar, kami selidiki ini, semua ini yang ada sekarang ini termasuk teman-temannya juga," katanya.
Yusri menegaskan kelompok itu didominasi pelajar STM. Mereka berasal dari berbagai daerah penyangga seperti Purawakarta, Cikarang, Bekasi dan Banten.
"Bahkan didominan oleh anak-anak sekolah. Anak-anak STM. Yang dia tidak tahu apa itu UU Cipta Kerja yang dia tahu ada undangan untuk datang. Disiapkan kereta api tiket kereta api, disiapkan trek, disiapkan bus kemudian nantinya ada uang makan untuk mereka semuanya," ujar Yusri.
Berdasarkan pengakuan mereka, kata dia mereka datang karena ada undangan melalui media sosial. Hal itu diketahui dari ponsel milik mereka.
Bahkan, ada yang datang dengan bayaran sehingga dengan sengaja membuat kerusuhan.
"Jadi preventif kami mencegah, mengurangi 1000 lebih ini untuk turun walaupun kemarin banyak sekali, arahnya memang mau membuat rusuh di Jakarta, ada yang dengan bayaran ada yang dengan macam-macam, ini kita masih dalami semuanya," kata Yusri.
Mengenai sanksi, jelas Yusri akan dikenakan sesuai dengan perbuatan mereka usai melakukan pemeriksaan.
"Kami lihat, misalnya kejahatannya dia merusak, ada pasal perusakan, misalnya dia mengeroyok, ada pasal pengeroyokan, kan nanti masih kami dalami, ada indikasi ke sana hasil keterangannya kami ambil," pungkas Yusri Yunus. (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Adian Napitupulu Cek Pedemo di Polda Metro Jaya, Begini Penjelasan Lengkapnya
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama