jpnn.com, JAKARTA - Harta warisan mendiang Lina Jubaidah yang berjumlah sekitar Rp 10 miliar akhirnya diserahkan ke anaknya, Putri Delina.
Hal tersebut diungkap kuasa hukum mendiang Lina, Abdurrahman T Pratomo saat dihubungi awak media, Selasa (21/1).
BACA JUGA: Soal Kematian Lina, Anak Sule: Setop Berpikiran Tidak Wajar
Abdurrahman mengatakan harta warisan diberikan sepenuhnya ke anak dari pernikahan Lina dan mantan suminya, Sule yaitu Putri Delina dan Rizky Febian. "Sudah diserahkan, diwakilkan Putri," kata Abdurrahman.
Menurut Abdurrahman, harta warisan Lina diserahkan oleh suaminya, Teddy Pardiyana, dengan disaksikan beberapa orang. "Diserahkan dari Teddy langsung ke Putri," ujarnya.
BACA JUGA: Kabar Diguna-guna oleh Teddy, Anak Sule Bilang Begini
Abdurrahman menambahkan, harta yang ditinggalkan Lina berkisar Rp 10 miliar. Terdiri dari tanah, rumah, dan indekos.
"Tanah yang di Banjaran dua hektar, kemudian 32 unit kos-kosan di Telkom University, tanah di Ciamis, terus rumah di vila Bandung Indah," beber Abdurrahman.
BACA JUGA: Harta Warisan Mendiang Lina Capai Rp10 Miliar, Siapa yang Berhak Menerimanya?
Diketahui, Lina meninggal dunia pada 4 Januari 2020 lalu. Penyebab kematiannya masih dalam proses penyelidikan polisi.
Anaknya, Rizky Febian sempat lapor polisi karena menduga ada kejanggalan pada kematian Lina. Oleh sebab itu, jasad Lina telah dibongkar dan diautopsi untuk keperluan pemeriksaan.
Selain itu, kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan soal kematian Lina. Salah satu orang yang diperiksa yaitu sang suami, Teddy. (mg3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dedi Yondra, Djainab Natalia Saroh