Anak Syarief Hasan Angkat Sopir Jadi Dirut

Kamis, 17 April 2014 – 14:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, Riefan Avrian mengangkat pesuruh dan sopirnya, Hendra Saputra menjadi Direktur Utama PT Imaji Media. Tujuannya untuk mengikuti lelang pengadaan dua unit videotron dengan ukuran masing-masing 7,68 meter x 16,64 meter pada gedung Kemenkop dan UKM.

Hendra bersama-bersama dengan almarhum Ir. Hasnawai Bachtiar MM selaku pejabat pembuat komitmen pekerjaan pengadaan videotron, Kasiyadi selaku ketua tim penerima barang pekerjaan pengadaan videotron, dan Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel turut sebagai orang yang melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

BACA JUGA: Polda Turunkan Tim Asesmen ke JIS

Hal itu terungkap dalam dakwaan Hendra yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/4). Jaksa Martha mengatakan, Hendra sebagai Dirut PT Imaji Media memiliki tugas dan kewenangan untuk mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar perusahaan.

"Riefan Avrian memberi tahu Hendra Saputra diangkat sebagai Direktur PT Imaji Media. Walaupun tidak mempunyai kemampuan, terdakwa menyanggupinya," kata Jaksa Martha.

BACA JUGA: Konflik Internal, PPP Diambang Perpecahan

Jaksa menyatakan, PT Imaji Media ditunjuk sebagai pemenang pengadaan videotron. Karena Hendra tidak memiliki kapasitas dalam bidang itu, maka dia tidak mengerjakan proyek itu. Akhirnya, pengerjaan itu diserahkan kepada Riefan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Rifuel.

"Terdakwa selaku Direktur Utama PT Imaji Media tidak melakukan pekerjaan tersebut sebagaimana telah disepakati dalam kontrak, akan tetapi semua pekerjaan dikerjakan oleh Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel," ujar Jaksa Martha.

BACA JUGA: Dideadline Sepekan, JIS Harus Selesaikan Perijinan

Jaksa Martha menyatakan, Riefan sama sekali tidak pernah mengikuti dan memenangkan lelang pengadaan videotron serta menandatangani kontrak atau surat perjanjian Nomor 617/Kont/SM.3/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012. Hasil pekerjaannya, tambah dia, tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang diinginkan.

"Untuk mengatasi hal itu, terdakwa mengirim dua surat kepada Ir. Hasnawi selaku PPK dalam pengadaan dua unit videotron," ucap Jaksa Martha.

Namun demikian, penyerahan pekerjaan itu tidak dilengkapi dengan kontrak adendum, sehingga dianggap melawan hukum. Proyek di Kemenkop dan UKM itu dibiayai anggaran tahun 2012 sebesar Rp 23 miliar. Hendra yang tidak lulus SD mengakui dijadikan sebagai direktur utama di perusahaan milik Riefan.

Atas perbuatannya,

Hendra didakwa melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 taahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendra juga dijerat dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petahana Demokrat kembali Ke Senayan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler