Dideadline Sepekan, JIS Harus Selesaikan Perijinan

Kamis, 17 April 2014 – 13:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim investigasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan waktu sepekan kepada manajemen Jakarta International School (JIS), untuk melengkapi administratif perijinan Taman Kanak-Kanak (TK) yang dimiliki.

Langkah ini sebagai upaya penyelesaian tindakan asusila yang terjadi di salah satu sekolah swasta wilayah Cilandak, Jakarta Selatan itu.

BACA JUGA: Petahana Demokrat kembali Ke Senayan

Dalam siaran persnya, Kamis (17/4), Ketua tim investigasi Kemdikbud Lydia Freyani Hawadi, yang juga Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Non Formal Informal (Ditjen PAUDNI), mengakui monitoring evaluasi (monev) dilakukan setiap tahun.

Pada Januari 2014, kata Lydia, tim monev Kemendikbud telah berkunjung ke JIS. Tim Kemendikbud  mendapati JIS belum bisa melengkapi instrumen, dan berkas lampiran perijinan. "Kepala sekolah mengakui belum dapat diberikan balik, karena ada (instrumen) yang susah diisi,” kata Lydia.

BACA JUGA: Tim Penjinak Bom Turut Kawal Capres-Cawapres

Semenjak berdiri lima tahun lalu, TK JIS memang sudah memenuhi kualifikasi umum sesuai yang ditetapkan Kemdikbud. Seperti, sebanyak 51 persen pendidik harus berasal dari Warga Negera Indonesia (WNI) dan 20 persen peserta didik harus berasal dari WNI.

Terakhir, JIS pun mengajarkan empat mata pelajaran (mapel) wajib dalam kurikulum, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Agama, dan Sejarah.

BACA JUGA: Wawan Pinjam Nama Anak Buah untuk Kirim Uang ke Perusahaan Akil

Namun TK JIS ini masih berpedoman pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tahun 1975, yaitu antara Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Keuangan.

Sementara, Kemdikbud sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan. PP ini mengatur bentuk pengelolaan satuan pendidikan bertaraf internasional dan penyelenggaaan pendidikan oleh perwakilan negara asing.

"Mereka pun mengira kalau TK itu sama dengan pendidikan dasar (atau SD), jadi ijin sama dengan SD," ujar Lydia. Sehingga, tim akan memberikan waktu bagi mereka untuk memenuhi keseluruhan persyaratan TK. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Dianggap Telah Mengkhianati Usman-Harun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler