jpnn.com - JAKARTA – Terdakwa dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Riefan Avrian akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (25/9) besok.
Ini merupakan sidang perdana Riefan yang juga anak Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan itu dalam kapasitas sebagai terdakwa. "Sidang perdana untuk terdakwa Riefan akan digelar besok," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, Rabu (24/9).
BACA JUGA: Delapan Tahun Penjara untuk Anas
Riefan akan menghadapi Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Triono, Martha Berliana, Andri Kurniawan, Eli Supaini dan Mia Banulita. Riefan dijadikan tersangka dan dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, seorang office boy Hendra Saputra terlebih dahulu divonis satu tahun penjara dalam kasus tersebut. Hendra selaku Direktur PT Imaji Media dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek dengan anggaran Rp 23,501 miliar tersebut. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Nama-nama yang Layak Jadi Menteri di Kabinet Jokowi-JK
BACA JUGA: Hormati Tim Investigasi, TNI Pilih Diam soal Insiden Batam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Anggap Anas Punya Pengaruh Besar Atur Proyek APBN
Redaktur : Tim Redaksi