jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menganggap Anas Urbaningrum yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi dan tindak pidana pencucian yang memiliki pengaruh besar untuk mengatur sejumlah proyek APBN. Pengaruh itu dimiliki Anas setelah menjadi salah satu ketua di DPP Partai Demokrat.
"Dengan kedudukannya sebagai ketua DPP bidang politik, terdakwa mempunyai pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN," kata hakim anggota, Sutio Jumagi ketika membacakan analisa yuridis dalam persidangan atas Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9).
BACA JUGA: Tak Semua Syarat Masuk di RUU Pilkada, Ini Sikap Demokrat Besok
Menurut Sutio, pengaruh Anas makin besar ketika terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Terlebih, anas kemudian ditunjuk menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
Hakim menambahkan, posisi ketua DPP merupakan pijakan untuk langkah politik lanjutan Anas. Langkah politik Anas dimulai pada 2005.
BACA JUGA: Sambangi Tipikor, Komisioner KY Pantau Sidang Anas
Pada saat itu Anas berhenti sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum dan memutuskan bergabung dengan Partai Demokrat. Begitu masuk, ia menjabat sebagai Ketua DPP PD bidang politik.
Anas, sebut majelis, mulanya menggunakan PT Anugrah Nusantara bersama dengan mantan Bendahara Umum PD, Muhammad Nazaruddin untuk keuntungan pribadi. Mereka mendirikan perusahaan yang digunakan untuk proyek pemerintahaan.
BACA JUGA: KY Pantau Langsung Pembacaan Vonis untuk Anas
"Selain mempergunakan Anugrah Nusantara, terdakwa dan saksi Nazaruddin mendirikan perusahaan untuk proyek pemerintahan dan selanjutnya meminta fee dan proyek dikerjakan subkontraktor," tandas Sutio.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Doa Keluarga dan Sahabat Jadi Energi Spiritual bagi Anas
Redaktur : Tim Redaksi