Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Bandung

Senin, 08 April 2024 – 04:40 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat mengungkap kasus pembuhan ayah terhadap anak tirinya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (7/4/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

jpnn.com, BANDUNG - Mulyadi (31), warga Bandung, Jawa Barat, secara keji menganiaya anak tirinya yang masih berusia empat tahun.

Akibat penganiayaan itu korban tewas dengan luka parah.

BACA JUGA: Fauzan Dianiaya Kepala Koki Gegara Memakan Sisa Makanan Pelanggan

“Awalnya ibu korban melaporkan pada tanggal 5 April dalam laporan tersebut diketahui bahwa kejadian tanggal 4 April 2024,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Minggu.

Kusworo menjelaskan awalnya pelaku kesal melihat kelakuan anak tirinya dan langsung memukulnya di bagian ulu hati hingga terjungkal.

BACA JUGA: Masih Balita, Putri Selebgram Asal Malang Diduga Dianiaya Pengasuhnya

Akibat pemukulan itu, Kusworo mengatakan korban mengalami muntah-muntah dan tidak bisa makan.

“Si anak muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat. Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan dan muntah lagi,” kata dia.

BACA JUGA: Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pelaku kembali kesal karena korban tidak mau makan dan kembali memukul korban di bagian kening hingga terjungkal.

“Kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan berulangkali,” katanya.

Karena melihat korban terus dipukuli, lanjut dia, ibu korban langsung membawanya ke Purwakarta untuk pulang. Namun, saat di perjalanan pulang ke rumah, korban meninggal dunia.

"Korban dilakukan autopsj, hasil autopsi korban meninggal dunia karena usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka ini mengakibatkan tidak bisa masuk makanan," katanya.

Akibat perbuatannya, dia mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. UU KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Peran 13 Prajurit TNI Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota KKB


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler