jpnn.com, TANGERANG - Polisi telah menangkap pria berinisial NA, 21, yang membunuh anak tirinya di Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin menyebutkan pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan-Mutilasi Mahasiswa UMY Belum Terungkap
"Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014," ucap Arif kepada wartawan di Tangerang, Selasa.
Menurutnya, NA pembunuh anak tiri ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan terhadap pelaku.
BACA JUGA: Setelah Membunuh Mantan Istri di Hadapan Anak, Pembunuh Sadis Ini Akhirnya Ditangkap
"Karena pelaku ini diketahui dengan sengaja menganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja," katanya.
Ia menjelaskan, pelaku NA melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berinisial NP, 8.
BACA JUGA: Keluarga Menduga Pembunuhan Terhadap Bripda Ignatius Dilakukan Secara Berencana
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/01) sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya di Kampung Tinggulun, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam melakukan aksi, kata dia, pelaku dianiaya dengan cara mencekik korban hingga tewas, kemudian jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumahnya.
"Modus-nya tersangka mencekik dan membekap korban dan seketika langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP)," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa pelaku melakukan penyiksaan/penganiayaan itu lantaran kesal terhadap anaknya yang suka menangis dan rewel.
"Selain itu, motif dari tindakan kejahatan tersebut didorong atas himpitan ekonomi keluarga yang sulit," tuturnya.
Ia menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kondisi psikologis pelaku.
"Kami akan lakukan pendalaman kembali akan keterangan Na dan berkoordinasi dengan psikolog atas perbuatannya," kata dia.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean