Anak Tewas Dianiaya Ibunya Secara Brutal, Lalu Bohongi Suami, Bilang Begini

Selasa, 28 Maret 2023 – 19:06 WIB
Wanita yang menganiaya anaknya secara sadis di Kampar ditangkap polisi. Foto: Humas Polres Kampar.

jpnn.com, KAMPAR - Seorang perempuan berinisial HP, 32, pelaku penganiayaan yang menewaskan anak balitanya di Dusun IV Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kampar,  ditangkap polisi.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani mengatakan korban bernama Abdul Malik berusia 3 tahun 6 bulan. Penganiayaan tersebut  terjadi pada Minggu (26/3).

BACA JUGA: Motif Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan Terhadap David, Ternyata Oh Ternyata

Pelaku, bahkan sempat memandikan jasad korban di dalam kamar mandi.

"Saat itu suaminya melihat karena baru pulang ke rumah,” kata Marupa Selasa (28/3).

BACA JUGA: Polsek Taman Sari Tangkap 8 Pelajar Terlibat Penganiayaan

Pelaku sempat mengatakan kepada suaminya bahwa korban lelah dan tertidur pada saat dibaringkan di ruang tengah rumahnya. 

Namun, melihat ada bekas luka di dahi anaknya, dan kondisi tubuh dingin daserta kaku, ZA curiga lalu mendesak HP untuk berkata jujur.

BACA JUGA: Ini Lho Mbak ME Pelaku Penganiayaan di Tebing Tinggi

“Saat itu pelaku berkilah bahwa korban terjatuh di kamar mandi,” lanjutnya.

ZA pun bergegas memanggil perawat untuk memeriksa keadaan anaknya. Ternyata anaknya telah meninggal dengan kondisi tubuh memar-memar.

ZA pun langsung melaporkan perbuatan istrinya ke Polsek Kampar.

"Pelaku langsung mengakui perbuatannya saat kami tangkap,” tutur Kapolsek.

HP melakukan penganiayaan dengan cara mencubit korban menggunakan tangan kanannya di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban.

Dia juga memukul kepala anaknya dengan gayung sebanyak dua kali di kepala bagian depan.

Kemudian memukul paha korban sebelah kanan sebanyak dua kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur.

"Pelaku ini menyadari bahwa korban sudah meninggal pada saat memandikannya di kamar mandi,” ucap Marupa.

HP nekat menganiaya anaknya karena rewel dan mengganggu saat dia mencuci.

Atas perbuatan itu HP disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo pasal 76 huruf c undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 44 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kami berharap jangan adalagi kekerasan terhadap anak di bawah umur, apalagi mengakibatkan korban meninggal dunia. Semoga ini juga jadi pelajaran bagi orang tua lainnya dari kasus ini,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Penganiayaan Anak   KDRT   Kampar   Riau  

Terpopuler