jpnn.com, TEBING TINGGI - Seorang wanita berinisial ME (24) ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Tebing Tinggi atas kasus penganiayaan terhadap korban, Fatmawati (34) warga Desa Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Pelaku ME (24) adalah warga Desa Tanah Besih, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai. Dia ditangkap pada Jumat (10/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: 4 WN Nigeria dan 1 Bule Rusia Dideportasi dari Bali, Begini Kelakuan Mereka
"Pelaku diringkus tim Opsnal," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Erianto, Minggu (12/3).
Dari hasil interogasi, Mbak ME mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada hari Kamis (9/3) sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA: Detik-Detik Mobil Dinas Wabup Mukomuko Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera
Atas perbuatannya, ME dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1 ) KUHP.
Penganiayaan itu berawal saat korban Fatmawati sedang berjualan di Toko Anugrah Dimsum, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
BACA JUGA: Terungkap, Kasus Perampokan Bersenjata Api di Pekanbaru, 2 Oknum TNI Ditangkap
Pelaku ME lantas menemui korban ke dalam toko, lalu menyenggol tangan Fatmawati yang sedang duduk di lantai toko tersebut.
"Pelaku lantas marah-marah kepada korban dan berkata: 'Ayo ikut sama aku ke kampung rumahku, kau yang punya utang aku yang ditagih sama orang itu'," ungkap Agus.
Selanjutnya, korban langsung bertanya "Mau ke mana?"
"Ke rumah," jawab ME sembari menampar bibir korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
Akibatnya, bibir korban mengalami pecah dan mengeluarkan darah.
Korban merasa keberatan akibat peristiwa tersebut, lalu melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tebing Tinggi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam