Anton (40), si ayah bejat diringkus aparat Polsek Balikpapan Utara, Kamis (1/11) petang kemarin sekitar pukul 19.00 Wita. Pria asal Semarang (Jateng) ini berupaya melarikan diri ke Balikpapan setelah puas menggagahi anak tirinya, seorang gadis berinisial AD (20).
Dari keterangan yang diperoleh Balikpapan Pos, korban sejak 3 bulan lalu telah digagahi ayahnya hingga hamil dengan masa kandungan 2 bulan. Aksi bejat tersangka Anton dilakukan ketika korban mengikuti petunjuk tersangka melakukan pengobatan. Tersangka dalam melakukan aksi bejat ini sengaja memasang perangkap pengobatan agar dapat menggagahi anaknya.
Dalam keadaan seperti itu, tersangka yang melakukan praktiknya di dalam kamar istrinya melucuti pakaian dalam korban dan kemudian memperkosanya. Pemerkosaan ini pertama kali terjadi pada bulan September 2012 lalu. Tidak kurang sebanyak 8 kali perbuatan bejat dilakukan oleh tersangka dengan cara serupa. Namun, perbuatan tersangka akhirnya terendus oleh keluarga korban dan ibunya. Ditemani Mukhlisa (40), ibu korban yang juga istri tersangka, akhirnya AD melaporkan perbuatan Anton ke Polsek Muara Kaman.
Usai ditangkap di kawasan Bumi Nirwana Kilometer 5 Balikpapan Utara, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk itu mengaku tak sadar dalam melakukan aksi bejat ini.
"Saya sumpah pak, saya nggak sadar melakukan itu, saya kan mengobati jadi saya seperti kerasukan," katanya saat digiring ke Mapolsek Utara.
Dalam pemeriksaan, pelaku tak menampik sudah 8 kali melakukan aksi bejatnya terhadap anak gadisnya itu. Terungkap pula selama ini pelaku yang baru 6 bulan menikahi ibu korban mengaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Lucunya, Anton mengaku semua yang dilakukannya itu dilakukan tanpa ada paksaan.
”Kita suka sama suka kok, kadang dia (korban) datang ke kamar saya,” dalih tersangka.
Dari 8 kali aksinya itu, tersangka mengaku 7 kali dilakukan dengan jalan ritual pengobatan.
”Dari laporan korban, aksi pemerkosaan pertama kali dilakukan tersangka di kota Bontang, pindah ke Muara Kaman aksi yang sama kembali dilakukan. Modusnya pelaku dapat menyembuhkan ilmu hitam yang dialami korban yang dikatakannya tidak dapat menikah,” jelas salah satu petugas Polsek Muara Kaman yang tiba di Polsek Utara.
Tersangka usai diamankan di Mapolsek Utara langsung dilimpahkan ke Mapolsek Muara Kaman untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatan ini, tersangka diancam pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan hukuman 12 tahun penjara.
”Kami mendapat informasi ada pelaku pemerkosaan kabur ke wilayah Balikpapan, kami lakukan penelusuran dan akhirnya berhasil kita bekuk,” ungkap Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putu Rideng SH. (noq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peredaran Ganja Antar Provinsi Digagalkan
Redaktur : Tim Redaksi