PALU – Kekejaman seorang ibu tiri rupanya tidak hanya disaksikan di layar kaca. Dalam kehidupan nyata hal itu terjadi. Salah satunya terjadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Seorang ibu tiri, tega menyiramkan air panas ke tubuh anak tirinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu lalu (2/1). Korbannya adalah FB (24) yang tinggal di Jalan Macan nomor 10, Kelurahan Talise, Kota Palu. Akibat kejadian itu, wajah korban sebelah kanan mengalami luka bakar. Tidak hanya itu, tangan dan punggungnya juga mengalami luka yang sama.
Menurut penuturan korban FB, peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi hari sekitar pukul 07.00 wita. Ia tidak mengetahui, mengapa ibu tirinya berinisial HM, berubah jadi beringas dengan menyiramkan air panas yang masih mendidih ke bagian tubuhnya.
Saat kejadian, korban berada di dalam kamar bersama adik perempuannya. Sontak saja, ia kaget dengan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan ibu tiri.
Ia menjelaskan, sebelum terjadi peristiwa penyiraman air panas, dia dan ibu tirinya (HM,red) sempat terjadi adu mulut. Adu mulut dipicu persoalan sepele, hanya gara-gara sepeda motor. FB meminta kepada ibu tirinya agar sang ibu membawa sepeda motor miliknya ke rumah mereka di Jalan Macan. Sebab sepeda motor tersebut sering dibawa ibu tirinya ke wilayah Donggala.
“Saya bilang, sepeda motor itu dibawa ke rumah saja, jangan disimpan di Donggala. Biasanya ia (ibu tiri, red) dengan bapak saya kalau pergi ke kantor, kan naik mobil. Jadi, saya minta simpan saja sepeda motor di rumah, karena mau dipakai juga di rumah. Sepeda motor itu sebenarnya punya saya,” ujar FB seperti dilansir Radar Sulteng (JPNN Group), Sabtu (5/1).
Dari situlah penyebabnya, sehingga FB mengaku disiram dengan air panas. Rupanya, FB tidak hanya disiram dengan air panas. FB yang juga pegawai Bank BRI unit Biromaru, Kabupaten Sigi, juga dipukul dengan sebuah payung oleh ibu tirinya.
Pukulan tersebut mengenai bagian pundak. Seingat FB, pukulan itu dilayangkan sebanyak tiga kali. “Seingat saya ada sekitar tiga kali dipukul,” jelasnya.
Selain itu, FB juga mengaku selama tinggal serumah dengan ibu tirinya, dia tidak pernah ada persoalan. Ia pun bersikap sebagaimana seorang anak yang patuh terhadap orangtua. Akan tetapi entah mengapa, hal tersebut bisa menimpa dirinya.
Dan terkait peristiwa tersebut, FB telah menempuh proses hukum atas perbuatan istri ayahnya itu terhadap dirinya. “Tetap saya serahkan persoalan ini ke jalur hukum,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Yoseph A. R SH Sik, yang dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan dari korban. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Tidak lama kemudian, pihaknya langsung menjemput tersangka yang tinggal di wilayah Kabupaten Donggala. Tersangka HM diketahui juga sebagai karyawan BRI di Donggala.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban mengaku disiram dengan air panas. Akibat siraman air panas tersebut korban mengalami luka bakar. Di antaranya, di bagian wajah sebelah kanan, punggung serta tangan kanannya. “Diduga tindakan ini sudah direncanakan,” jelas Kasat Reskrim.
Tidak hanya itu saja, tersangka juga memukul korban menggunakan payung di bagian pundak dan mengakibatkan korban mengalami luka memar.
“Korban tidak melakukan perlawanan. Setelah peristiwa tersebut korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Palu, dan kemudian melapor ke polisi. Menurut pengakuan korban, peristiwa itu terjadi hanya karena hal sepele. Gara-gara sepeda motor. Tersangka sudah kami tahan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka HM dikenakan pasal 44 nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), subsidair pasal 351 KUHPidana, subsidair pasal 356 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tersangka Robert Bofe SH mengatakan, sebelumnya memang terjadi adu mulut. Tersangka dituduh yang bukan-bukan oleh anaknya. Tapi tuduhan tersebut tidak benar. Mungkin karena si ibu sudah emosi, sehingga refleks langsung menyiramkan air panas ke arah anaknya.
Terkait kasus ini, Robert Bofe akan mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menurut dia, persoalan ini merupakan persoalan keluarga, sehingga masalahnya bisa diselesaikan lewat jalur kekeluargaan. (cr2)
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu lalu (2/1). Korbannya adalah FB (24) yang tinggal di Jalan Macan nomor 10, Kelurahan Talise, Kota Palu. Akibat kejadian itu, wajah korban sebelah kanan mengalami luka bakar. Tidak hanya itu, tangan dan punggungnya juga mengalami luka yang sama.
Menurut penuturan korban FB, peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi hari sekitar pukul 07.00 wita. Ia tidak mengetahui, mengapa ibu tirinya berinisial HM, berubah jadi beringas dengan menyiramkan air panas yang masih mendidih ke bagian tubuhnya.
Saat kejadian, korban berada di dalam kamar bersama adik perempuannya. Sontak saja, ia kaget dengan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan ibu tiri.
Ia menjelaskan, sebelum terjadi peristiwa penyiraman air panas, dia dan ibu tirinya (HM,red) sempat terjadi adu mulut. Adu mulut dipicu persoalan sepele, hanya gara-gara sepeda motor. FB meminta kepada ibu tirinya agar sang ibu membawa sepeda motor miliknya ke rumah mereka di Jalan Macan. Sebab sepeda motor tersebut sering dibawa ibu tirinya ke wilayah Donggala.
“Saya bilang, sepeda motor itu dibawa ke rumah saja, jangan disimpan di Donggala. Biasanya ia (ibu tiri, red) dengan bapak saya kalau pergi ke kantor, kan naik mobil. Jadi, saya minta simpan saja sepeda motor di rumah, karena mau dipakai juga di rumah. Sepeda motor itu sebenarnya punya saya,” ujar FB seperti dilansir Radar Sulteng (JPNN Group), Sabtu (5/1).
Dari situlah penyebabnya, sehingga FB mengaku disiram dengan air panas. Rupanya, FB tidak hanya disiram dengan air panas. FB yang juga pegawai Bank BRI unit Biromaru, Kabupaten Sigi, juga dipukul dengan sebuah payung oleh ibu tirinya.
Pukulan tersebut mengenai bagian pundak. Seingat FB, pukulan itu dilayangkan sebanyak tiga kali. “Seingat saya ada sekitar tiga kali dipukul,” jelasnya.
Selain itu, FB juga mengaku selama tinggal serumah dengan ibu tirinya, dia tidak pernah ada persoalan. Ia pun bersikap sebagaimana seorang anak yang patuh terhadap orangtua. Akan tetapi entah mengapa, hal tersebut bisa menimpa dirinya.
Dan terkait peristiwa tersebut, FB telah menempuh proses hukum atas perbuatan istri ayahnya itu terhadap dirinya. “Tetap saya serahkan persoalan ini ke jalur hukum,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Yoseph A. R SH Sik, yang dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan dari korban. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Tidak lama kemudian, pihaknya langsung menjemput tersangka yang tinggal di wilayah Kabupaten Donggala. Tersangka HM diketahui juga sebagai karyawan BRI di Donggala.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban mengaku disiram dengan air panas. Akibat siraman air panas tersebut korban mengalami luka bakar. Di antaranya, di bagian wajah sebelah kanan, punggung serta tangan kanannya. “Diduga tindakan ini sudah direncanakan,” jelas Kasat Reskrim.
Tidak hanya itu saja, tersangka juga memukul korban menggunakan payung di bagian pundak dan mengakibatkan korban mengalami luka memar.
“Korban tidak melakukan perlawanan. Setelah peristiwa tersebut korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Palu, dan kemudian melapor ke polisi. Menurut pengakuan korban, peristiwa itu terjadi hanya karena hal sepele. Gara-gara sepeda motor. Tersangka sudah kami tahan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka HM dikenakan pasal 44 nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), subsidair pasal 351 KUHPidana, subsidair pasal 356 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tersangka Robert Bofe SH mengatakan, sebelumnya memang terjadi adu mulut. Tersangka dituduh yang bukan-bukan oleh anaknya. Tapi tuduhan tersebut tidak benar. Mungkin karena si ibu sudah emosi, sehingga refleks langsung menyiramkan air panas ke arah anaknya.
Terkait kasus ini, Robert Bofe akan mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menurut dia, persoalan ini merupakan persoalan keluarga, sehingga masalahnya bisa diselesaikan lewat jalur kekeluargaan. (cr2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stres, Bunuh Diri Dalam Kamar
Redaktur : Tim Redaksi