Anak Tukang Nyuri, Orang Tua Sibuk Minta Damai dengan Korban

Jumat, 20 Oktober 2017 – 19:10 WIB
Pelaku pencurian tertangkap polisi. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Ferdy Andrean ditangkap polisi lantaran tersangkut kasus curat. Bukan cuma sekali, tetapi lima kali.

Wajah pemuda asal Jetis Wetan, Margorejo, Surabaya itu sesekali menunduk saat rilis kemarin. Cara berjalannya gontai.

BACA JUGA: Maling Cilik Mewek, Korban Jadi Bingung

Dia pasrah seolah tahu masa depannya akan semakin buram di balik jeruji besi. Pengakuannya, dia bukan hanya sekali ini tertangkap.

Saat dihitung, ternyata aksinya sudah lima kali. ''Tapi bukan residivis,'' kata Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurtjahjo.

BACA JUGA: Pemilik Kamar Bangun, Maling Gelagapan

Bagaimana bisa? Ternyata, empat kali dia diselamatkan orang tuanya.

Webi Sinyoman, ayahnya, selalu meminta jalan damai dengan para korban. Mereka selalu meminta pengampunan dari para korban anaknya.

Keluarga Ferdy memang terhitung keluarga berkecukupan. ''Kasihan, mereka terlalu sayang sama pelaku,'' ujar Budi.

Bahkan, menurut Budi, setelah beberapa kali menjenguk Ferdi di sel tahanan, ibunya selalu menyeka air mata.

Webi hanya bisa mengelus dada saat melihat anaknya berada di balik lorong sel.

Ferdy kali terakhir beraksi pada 3 Agustus. Saat itu dia sedang menyatroni tetangganya di area Jetis Wetan V, Margorejo.

Dini hari itu, Ferdy mencuri 2 handphone, 1 buku tabungan, 1 atm, dan 1 dompet berisi uang Rp 600 ribu.

Polisi sempat kesulitan memburu tersangka. Setelah bekerja sama dengan pihak bank, petugas akhirnya menemukan kejanggalan.

Ferdy ternyata pernah mencoba mengambil uang dari ATM korban, tetapi gagal.

Alhasil, pihak bank langsung memblokir akses tersebut dan memperlihatkan rekaman CCTV (closed circuit television).

Setelah mendalami rekaman itu, polisi langsung menciduknya pada 7 Oktober.

Ferdy pun tidak bisa mengelak lantaran polisi mempunyai bukti yang kuat. Dia kini harus berhadapan dengan pasal 363 KUHP.

Anak semata wayang tersebut bisa mendekam di dalam penjara selama lima tahun. (mir/c20/ano/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler