jpnn.com, SERANG - Seorang anak gadis berinisial INY, 13, di Serang, Banten, menjadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri, AKM, 45.
Bahkan, korban mengakui telah melahirkan bayi perempuan buah dari perbuatan bejat ayah tirinya tersebut.
BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Misteri Sosok Kepala Bertutup Kain Putih Bisa Menghilang
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazaruddin menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban tidak hanya sekali.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui dua kali menyetubuhi anak tirinya itu.
BACA JUGA: Bocah Perempuan yang Tewas Terbakar Itu Ternyata Korban Pembunuhan Sadis, Begini Kronologinya
Pelampiasan nafsu bejat pelaku itu kali pertama dilakukan dengan membujuk INY dengan alasan akan diajaknya untuk makan bakso.
Namun dalam perjalanan, pelaku membawa korban ke semak-semak di pinggir sungai. Di lokasi itulah korban kali pertama disetubuhi pelaku.
BACA JUGA: Cerita Josua Soal Benda Angkasa yang Jatuh Menghantam Rumahnya
“Sesampainya di pinggir kali, korban disetubuhi pelaku. Setelah disetubuhi pelaku, korban baru dibelikan bakso,” ujar Arif, Selasa (4/8/2020).
Arif mengungkap, selama ini pelaku dan korban hanya tingggal berdua di rumah. Sebab, ibu korban, menjadi TKW di Arab Saudi.
“Jadi pelaku ini leluasa sekali, enggak ada yang tahu,” ujar Arif.
Perbuatan bejat pelaku ini juga kembali diulangi pada 1 Agustus lalu saat korban berada di kamarnya.
“Dalam kamar pelaku menyetubuhi korban, korban disetubuhi dan dicabuli lagi oleh pelaku,” tutur dia.
Kasus ini sendiri baru terungkap setelah warga curiga kerap mendengar suara tangisan bayi.
Padahal, korban diketahui masih berusia 13 tahun dan belum memiliki suami.
Salah seorang tetangga akhirnya memberanikan diri menanyakan perihal tangisan bayi tersebut.
Akhirnya, korban mengaku bahwa dirinya menjadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri dan sudah melahirkan pada pertengahan Juli lalu.
“Korban mengaku bahwa itu anaknya, dia hamil dari pencabulan yang pertama,” jelas Arif.
Hal itu lantas dilaporkan warga ke polisi yang langsung menangkap pelaku pada Senin (3/8) kemarin.
Akibat perbuatannya, AKM dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, junto Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Cerita Josua Soal Benda Angkasa yang Jatuh Menghantam Rumahnya
“Untuk korban saat ini sedang ditangani untuk pemulihan trauma beserta bayinya. Sedangkan pelaku sudah ditahan,” beber Arif.(dinar/pojoksatu.id)
Redaktur & Reporter : Budi