jpnn.com - BOGOR - Titin Suhartini (48) hanya bisa mengelus dada saat anak dan mantan suami menggugat dirinya.
Dia harus keluar dari rumahnya di Perumahan Taman Cibalagung, Blok T, No 2, RT 02/05, Kelurahan Pasirjaya, Kota Bogor.
Kisah pilu janda beranak tujuh ini bermula ketika sang suami menyeraikannya pada medio 2013. “Alasan kami bercerai karena sudah tak harmonis, dan suami saya juga sudah mempunyai istri lagi,” ujar Titin kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
Setelah bercerai hak asuh anak-anak dimenangkan oleh Titin. Dari tujuh anak Titin, dua anak di antaranya memutuskan tinggal sendiri-sendiri. Yakni anak pertama yang sudah berkeluarga dan anak kedua, Hiss Royal Higness Princes Gusti Santang
Sejatinya, gugatan ini dilayangkan mantan suami Titin. Selama persidangan berlangsung, Moehammad Arief Marthakoesoemah memberikan kuasa kepada anaknya. Dalam gugatannya, Titin dituduh menggelapkan sertifikat rumahnya. Dan jika itu terbukti, maka Titin terancam hukuman tiga bulan penjara.
"Kenapa tidak diselesaikan secara kekeluargaan saja. Kan, saya ibu kandungnya. Saya yang melahirkan," katanya sambil berurai air mata.
BACA JUGA: Anak Udar Pristono Tolak Diperiksa Kejagung
Sejak sengketa tanah meruncing pada Oktober 2014 lalu, kesehatan Titin terus menurun. Dadanya sempat sakit selama beberapa hari dan berat tubuhnya terus menyusut. Titin mengaku stres dan syok karena gugatan mantan suami dan anaknya itu.
“Saya sudah lelah, setiap hari ada yang datang menanyakan rumah. Karena ternyata si anak itu telah menjual rumah ini dengan cara online dengan mempostingnya di situs belanja barang bekas,” ucapnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Bogor, Paul Marpaung menyatakan kasus ini telah melalui beberapa persidangan.
Awal berkas kasus dilimpahkan pada medio 24 Oktober 2014 dan mulai sidang perdannya pada tanggal 5 November 2014. "Jadi, perkaranya perebutan rumah," ucap Paul.
Dalam ini gugatan dijelaskan, penggugat meminta agar tergugat mengosongkan rumah yang terletak di perumahan Taman Cibalagung Blok T No 2 RT 02/05 Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat.
Rumah tersebut bersertifikat hak milik No 456 Seluas 200 M2. Selain itu, penggugat juga meminta agar tergugat mengembalikan kepada penggugat sebagai pemilik sah dalam keadaan baik.
BACA JUGA: Ingin Rayakan Natal, Jemaat GKI Yasmin Minta Perlindungan Polri
Selain itu, dalam pokok perkara penggugat juga meminta tergugat untuk mengkosongkan rumah, dengan alasan penggugat tidak dapat menikmati apa yang menjadi haknya. "Memang sertifikat rumah itu bukanlah atas nama tergugat," kata Paul.
Perkara dengan nomor 123/PDT.G/2014/PN Bogor itu masih dalam proses persidangan.
Sementara Hiss Royal Higness Princes Gusti Santang sulit untuk dikonfirmasi. Nomor teleponnya; 0821231334XX tak kunjung aktif ketika dihubungi. (ind/azi/c)
BACA JUGA: Bus Gratis Sepi Peminat, Ahok Anggap Wajar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggui Anak Tes CPNS, Seorang Pria Meninggal di Balai Kota DKI
Redaktur : Tim Redaksi