Anak yang Diculik Wanita di Swalayan Bandung Hendak Dijual Rp13 Juta

Kamis, 26 September 2024 – 15:03 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam ekspose kasus penculikan anak di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (26/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Polisi menangkap pelaku penculikan anak yang dilakukan seorang perempuan SH (23) di kawasan Panyileukan, Kota Bandung pada Senin (23/9). Rencananya, tersangka akan menjual korban tersebut dengan harga Rp13 juta.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka SH ialah dengan mengajak ibu dan anaknya berbelanja di salah satu swalayan di kawasan Panyileukan, Kota Bandung.

Tersangka membelikan pakaian untuk ibu korban dan menyuruhnya mencoba baju yang hendak dibelinya.

“Ibu korban kemudian mengganti baju di ruang ganti. Setelah keluar dari kamar ganti, tersangka dan anaknya sudah tidak ada,” kata Budi didampingi Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (26/9).

Ibu korban yang tidak menemukan anaknya itu, kemudian mencari di sekitar swalayan. Akhirnya, ibu korban bersama suaminya melaporkan kejadian itu ke Polsek Panyileukan.

“Polsek Panyileukan kemudian melakukan penyelidikan serta mencari korban dan tersangka. Ditemukan juga angkutan umum yang diduga ditumpangi korban di wilayah Ujungberung, dan Alhamdulillah di suatu tempat polisi menemukan tersangka bersama korban,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Budi, tersangka berniat untuk menjual anak yang masih berusia dua tahun itu kepada orang lain.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas calon pembeli.

"Untuk berapa kalinya, pengakuan tersangka baru sekali, tetapi masih kami dalami. Tetapi dengan modusnya membeli pakaian, artinya diduga sebelumnya sudah pernah tetapi masih kami dalami. Tersangka akan menjual korban dengan harga Rp13 juta rupiah. Dan kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap calon pembelinya," jelasnya.

Budi menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP Pidana dan Pasal 76F Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta," tandasnya. (mcr27/jpnn)

BACA JUGA: Modus Oknum Pimpinan Panti Asuhan di Tangerang saat Cabuli Anak Asuh Dean Desvi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Targetkan Cetak 10 Ribu Wirausahawan, Ahmad Ali-AKA Ajak Anak muda Nongkrong di Sentra Kreatif


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler