Anak dengan Keterbelakangan Mental Itu Kini Hamil Enam Bulan, Pelakunya Ternyata Ayah Tiri

Kamis, 12 Maret 2020 – 22:46 WIB
Tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri Zulfadri diamankan pihak Kepolisian Resor Solok Arosuka. Foto: antaranews.com

jpnn.com, AROSUKA - Zulfadri, 44, ayah bejat yang memperkosa anak tirinya dengan keterbelakangan mental di Jorong Karatau, Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumbar, telah ditangkap jajaran Polres Solok Arosuka, Rabu (11/3).

Akibat perbuatan pelaku, korban berinisial RD, 22, itu kini hamil enam bulan tengah mendapat penanangan.

BACA JUGA: Istri Ketahuan Selingkuh, Suami Malah Berbuat Nekat di Kamar Mereka

"Pelaku Zul pertama kali melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya RD (22) pada Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deny Akhmad di Arosuka, Kamis.

Ia menjelaskan kejadian berawal pada Agustus 2019, dimana Zul yang merupakan ayah tiri RD melakukan aksi bejatnya itu saat baru pulang dari ladang, dan sampai di rumah, Zul melihat RD sedang sendirian di dalam rumah yang dalam keadaan sepi.

BACA JUGA: Innalillahi, Brigpol Angga Kurniawan Meninggal Dunia secara Mengenaskan

Setelah melihat kesempatan, Zul mengunci pintu rumah dari dalam lalu menarik tangan RD yang menolak dan berkata "jangan pak!".

Namun Zul tetap menarik tangan RD ke dalam kamar, kemudian menyuruhnya untuk tidur dengan posisi menelungkup di atas kasur. Kemudian memperkosa RDsaat korban tidak berdaya.

BACA JUGA: Isra Rabbani Dibunuh dan Dirampok Teman Sekolahnya, Begini Pengakuan Pelaku

Menurut keterangan pelaku, ia tidak merasa takut melakukan pemerkosaan terhadap RD karena korban mengidap penyakit, dan rutin melakukan pengobatan ke rumah sakit sekali dalam seminggu karena mengalami keterbelakangan mental.

Saat ini korban dalam keadaan hamil enam bulan akibat pemerkosaan yang dilakukan tersangka berulang kali.

Tersangka Zul diamankan dengan barang bukti satu helai celana levis berwarna biru, dan satu helai baju berwarna cokelat.

BACA JUGA: Berita Duka, Irfan Ramadhani Meninggal Dunia, Korban hanya Sanggup Bertahan Tiga Hari

Tersangka dikenakan pasal 286 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler