Analisis Gatot Nurmantyo soal Kejanggalan di Balik Penangkapan Syahganda Cs

Rabu, 14 Oktober 2020 – 11:40 WIB
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Foto: YouTube/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyampaikan protes keras atas langkah Bareskrim Polri menangkap sejumlah aktivis gerakan yang vokal mengkritisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

 

BACA JUGA: Mabes Polri: Kalau Baca Isi Percakapan Grup WA KAMI, Ngeri

Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan Rochmat Wahab selaku Presidium KAMI menilai penangkapan tersebut sarat kejanggalan.

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat," ujar Gatot melalui siaran pers ke media, Rabu (14/10).

BACA JUGA: 8 Aktivis KAMI Diciduk Polisi, Nyali Jenderal Gatot Nurmantyo Diuji

Sebelumnya Bareskrim Polri menggelar operasi di Jakarta dan Medan pada Selasa (13/10) dini hari. Dalam operasi tersebut, institusi bergengsi di Polri itu menciduk Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana dan beberapa aktivis KAMI Medan.

Gatot pun menyotori kejanggalan dalam penangkapan terhadap para pegiat KAMI itu. Sebagai contoh ialah penangkapan terhadap Syahganda.

BACA JUGA: Bergerak di Medan & Jakarta, Bareskrim Polri Tangkap 8 Pegiat KAMI

Menyitat keterangan Polri, Gatot menyebut laporan soal Syahganda diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) baru dibuat pada 12 Oktober 2020. Namun, keesokan harinya sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diikuti penangkapan. 

"Jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur," tegas Gatot.

Mantan Panglima TNI itu menambahkan, Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP maupun Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014 mensyaratkan tentang sekurang-kurangnya dua barang bukti dalam penetapan tersangka.

"Maka penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan menggunakan instrumen hukum," tegas Gatot.

Sebelumnya Bareskrim Polri menciduk delapan aktivis KAMI secara terpisah di Jakarta dan Medan. Selain Syahganda, Jumhur dan Anton, aktivis KAMI yang ditangkap ialah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri dan Kingkin Anida.

 Lima dari delapan orang itu sudah menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono memastikan penangkapan dan penahanan terhadap para pegiat KAMI itu berdasarkan bukti permulaan yang kuat.

Menurut Awi, salah satu bukti yang paling mencolok ialah isi percakapan WhatsApp group (WAG) KAMI berisi hasutan.

"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkistis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul gampang tersulut," ujar Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10) malam.(fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler