jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melanjutkan persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab, Rabu (10/3).
Agenda persidangan kali ini ialah mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon dan termohon.
BACA JUGA: Sidang Perdana Habib Rizieq Digelar PN Jakarta Timur 16 Maret, 3 Perkara Sekaligus
Pada persidangan itu, Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya selaku termohon mengajukan pakar hukum pidana Effendi Saragih.
Menurut Effendi, ada syarat yang harus dipenuhi penegak hukum sebelum menahan seseorang.
BACA JUGA: Habib Rizieq Segera jadi Terdakwa, Ini Daftar Perkaranya
"Harus memenuhi dua bukti yang sah dan harus ada penetapan tersangka terlebih dahulu," kata Effendi dalam persidangan.
Effendi menjelaskan, bukti dapat diperoleh dari mana saja asalkan berkaitan dengan perkara yang ditangani.
BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Serahkan 4 Bukti, Pihak Polisi Lebih Banyak
"Barang bukti tidak harus dari tersangka asalkan berkaitan dengan perkara yang ditangani," ujar Effendi.
Lebih lanjut pakar hukum pidana Universitas Trisakti itu mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak harus didahului pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi," ujarnya.
Namun, ada syarat untuk penangkapan dan penahanan. "Ada sprindik, ada surat penahanan, surat penangkapan, ada surat tugas," tegasnya.
Sebelumnya Habib Rizieq mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan langkah polisi menangkap dan menahannya terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu merupakan tersangka dalam kasus itu.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama