Kubu Habib Rizieq Serahkan 4 Bukti, Pihak Polisi Lebih Banyak

Selasa, 09 Maret 2021 – 17:34 WIB
Suasana penyerahan barang bukti dalam persidangan lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq hari ini, Selasa (9/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Habib Rizieq, Djudju Purwantoro telah menyerahkan empat bukti kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Selasa (9/3).

Diketahui, selain mendengarkan keterangan saksi, sidang hari ini juga beragendakan penyerahan bukti dari pemohon dan termohon.

BACA JUGA: Saksi Fakta Menyebut Penahanan Habib Rizieq Berlangsung Dramatis

"Kami menyerahkan bukti surat itu ada empat bukti," kata Djuju kepada wartawan, Selasa (9/3).

Sementara kubu termohon dalam hal ini Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya menyerahkan lebih banyak bukti berupa berkas.

"Termohon itu ada 35 berkas," katanya.

BACA JUGA: Amien Rais Bertemu Jokowi di Istana, Masalah Serius Ini yang Dibahas

Bukti yang diserahkan kepada majelis hakim yaitu berupa surat panggilan saksi dari kepolisian.

Sementara, kubu termohon menyerahkan berkas seperti surat pemanggilan, penangkapan, dan penahanan.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Nasi Sudah Menjadi Bubur

"Iya (surat panggilan-red) kalau dari termohon, mereka menyerahkan bukti atau berkas pemanggilan, penangkapan, penahanan berkaitan Habib Rizieq," pungkasnya.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan Habib Rizieq.

Sebelumnya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah mengajukan praperadilan tetapi ditolak oleh hakim.

Gugatan kedua ini terkait dengan penahanan dan penangkapan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.(cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler