jpnn.com, JAKARTA - Vonis 1,5 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ahmad Dhani masih menimbulkan pro kontra. Salah satu yang diperdebatkan adalah unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dalam tiga status Dhani.
Di sisi lain, perintah Hakim Ratmoho untuk menahan Dhani menunjukkan inkonsistensi pengadilan.
BACA JUGA: Pakde, Nggak Pengin Berkarir di Musik Aja?
Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, perlu dianalisa kembali ketiga twit dari Dhani, yakni sila pertama Ketuhanan YME, penista agama jadi gubernur. Kalian waras?-ADP, siapa saja yang merupakan pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP, dan yang menista agama si Ahok, yang diadili KH Ma’ruf Amin-ADP.
”Penerapan sebuah aturan dalam suatu perkara itu harus jelas dan terpenuhi unsur-unsur pasalnya,” paparnya.
BACA JUGA: Wow, Fadli Zon Sebut Vonis Ahmad Dhani Lonceng Kematian Demokrasi
Dhani diputus bersalah berdasarkan pasal 28 ayat 2 Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika memang terbukti unsur pasalnya, hukuman menjadi wajar. Namun, akan lain bila ternyata hakim tidak bisa menunjukan atau mengidentifikasi individu atau kelompok mana berdasarkan SARA.
BACA JUGA: Mulan Jameela: Perjuangan Kami Tidak akan Berhenti
”Saat dalam sidang disebut pendukung Ahok yang juga pelapor tersinggung, tapi apa benar itu berdasarkan SARA,” terangnya.
Menurutnya, dalam tiga status Dhani tersebut tidak ada unsur suku, agama, ras dan antargolongan. Pertanyaannya, apakah hakim menafsirkannya untuk “antargolongan”. Memang hakim punya kebebasan untuk menafsir tapi, harus jelas definisi golongan itu.
”Kalau pengertian yuridiksi hukum itu sudah dihapus golongan Eropa, golongan pribumi dan golongan Timur asing,” ujarnya.
Yang perlu disayangkan adalah soal perintah penahanan dalam sidang tersebut. Hal tersebut menunjukkan inkonsistensi pengadilan. Ahmad Dhani, Ahok dan Buni Yani seharusnya diperlakukan sama.
”Ini mengarah pada sikap diskriminatif, dimana Dhani dan Ahok ditahan. Tapi, Buni Yani tidak,” paparnya.
Dia menegaskan, soal perintah penahanan oleh pengadilan sebenarnya merupakan kesalahan sistemik. Secara logis yuridis, seharusnya ketokan palu hakim pengadilan tingkat pertama tidak memiliki kewenangan menahan.
BACA JUGA: Pakde, Nggak Pengin Berkarir di Musik Aja?
”Sebab, hanya putusan tingkat pertama, yang sangat mungkin terdakwa mengajukan upaya hukum bandingatau kasasi,” jelasnya.
BACA JUGA: Dua Hari di Bui, Begini Kondisi Terkini Ahmad Dhani
Alangkah baiknya bila terdakwa baru ditahan saat putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Fickar menjelaskan, dalam pengadilan tinggi (PT) masih bisa diuji fakta dan kejadian atau judex factie dalam kasus itu.
”Di tingkat kasasi akan dinilai apakah penerapan hakim PN dan PT sudah benar,” terangnya. (idr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenguk Ahmad Dhani, Begini Pengakuan Neno Warisman
Redaktur & Reporter : Soetomo