Analisis Prof Hibnu Soal Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Beda Keterangan hingga Rekonstruksi

Minggu, 04 September 2022 – 14:13 WIB
Pakar Hukum Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menanggapi laporan investigasi Komnas HAM terkait pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho mengomentari soal Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) yang menolak memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Prof Hibnu pun sudah menduga bahwa ada adegan dalam rekonstruksi yang ditolak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk diperagakan.

BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi

"Namanya kalau sudah suatu rekonstruksi masing-masing pihak ingin menyelamatkan. Itu sudah pasti, makanya Bareskrim tidak usah memaksakan," kata Hibnu kepada JPNN.com, Jumat (2/9).

Menurut guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), itu tidak masalah jika ada perbedaan keterangan antar-tersangka dalam suatu rekonstruksi.

BACA JUGA: Pria yang Digerebek Bareng Istri Polisi di Hotel Bintang 5 Bukan Orang Sembarangan, Dia Ternyata

"Ketika ada suatu perbedaan itu sah-sah saja karena bagian dari menghindar dari suatu tanggung jawab. Kan ada bukti yang lain, kan, ada bukti petunjuk," ujat Hibnu.

"Petunjuk itu diperoleh dari keterangan saksi, surat, maupun keterangan terdakwa. Ada enggak korelasi itu, sehingga di sini pemikiran seorang hakim nanti akan melihat "oh kamu mengelak pun buktinya ada", kan, seperti itu," sambung Hibnu.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengamat: Jelas Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) sempat menolak atau keberatan memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8).

Penyidik Bareskrim Polri menunjuk pemeran pengganti untuk melakukan reka adegan karena pasangan suami istri itu menolak memperagakan.

"FS dan PC (menolak). Kalau dia (tersangka) tidak mau terima, kami pasti taruh pemeran pengganti di sana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa penolakan itu terjadi karena ada perbedaan keterangan dari masing-masing tersebut.

BACA JUGA: Perempuan Berjilbab Ini Pasrah Saat Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Miris Hati

Oleh karena itu, penyidik kemudian melakukan beberapa versi reka adegan sesuai keterangan dari para tersangka. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler