jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP Reza Indragiri Amriel menilai pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat, Mustopa NR dapat disebut sebagai residivis.
Itu lantaran Mustopa juga pernah melakukan kejahatan dan divonis bersalah beberapa waktu silam.
BACA JUGA: Penambakan di Kantor MUI, Teddy Gusnaidi: Jangan Sampai Jadi Isu SARA
"Dengan status pelaku sebagai residivis, muncul dua persoalan. Pertama, dalam putusan hakim sebelumnya, apakah hakim juga mendorong pelaku untuk menjalani rehabilitasi atas indikasi ketidakwarasannya?" ujar Reza di Jakarta, Kamis (4/5).
Dia menyebut perintah sedemikian rupa tercantum dalam Pasal 44 Ayat 2 KUHP. Jadi, putusannya tidak berhenti hanya pada vonis bersalah dan menentukan hukuman bagi terdakwa, tetapi hakim sepatutnya memuat keharusan bagi terdakwa yang punya masalah mental untuk berobat.
BACA JUGA: Cak Imin Gagal Menggoda Partai Koalisi Pendukung Anies, AHY Berkata Begini
Kedua, terhadap pelaku (terpidana) semestinya juga diselenggarakan penakaran risiko atau risk assessment oleh Kemenkumham.
"Dengan penakaran risiko, otoritas penegakan hukum bisa memprediksi bahwa pelaku berisiko tinggi mengulangi perbuatan jahatnya," lanjut pakar psikologi forensik itu.
BACA JUGA: 3 Poin Pesan Ketum Muhammadiyah untuk Capres 2024, Cermati Nomor 2
Alhasil, kata Reza, selaku korban, MUI dan publik patut mendapat penjelasan seberapa jauh lembaga-lembaga penegakan hukum, utamanya Mahkamah Agung dan Kemenkumham sudah memperlakukan pelaku secara proper.
Sekiranya kedua institusi tersebut telah bekerja sebagaimana mestinya, maka kemungkinan residiviisme pelaku dapat ditekan.
"Penembakan dapat ditangkal, MUI pun dapat terlindungi sehingga tidak menjadi korban," ujar pria yang pernah mengajar di PTIK/STIK itu.
Sekaligus, kata Reza, peristiwa penembakan Kantor MUI menjadi pelajaran penting agar semua pihak tidak sekali-kali menyepelekan ancaman kekerasan, apalagi kekerasan berupa pembunuhan.
"Seandainya surat atau ancaman pertama dari si pelaku sudah disikapi serius, maka seharusnya tidak terjadi penembakan itu," ucapnya.
Dari pelajaran penting itu, Reza juga semangati Polri untuk menangani hingga tuntas dan menyeluruh kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah oleh peneliti BRIN AP Hasanuddin.
"Tidak sebatas pembunuhan 'biasa', patut didalami bahwa ancaman tersebut merupakan hate crime dan ini tergolong lebih serius lagi," kata Reza Indragiri.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam