Analisis Saksi Meringankan Kuat Ma’ruf soal Motif di Perkara Pembunuhan Berencana

Senin, 02 Januari 2023 – 12:49 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf menghadirkan pakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menjadi saksi meringankan atau a de charge bagi Kuat Ma'ruf, salah satu terdakwa perkara itu.

BACA JUGA: Wahai Kuat Maruf, Apa yang Kamu Tutupi dari Kejahatan Ferdy Sambo dan Putri?

Pada persidangan itu, Arif menyinggung soal pentingnya mengungkap motif dalam suatu tindak pidana. Menurut dia, motif berkaitan dengan niat terdakwa yang dijerat menggunakan Pasal 338 (menghilangkan nyawa orang lain) dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).

"Motif bermanfaat sebagai suatu pertimbangan, apakah motifnya itu bisa menjadi yang meringankan atau memberatkan suatu pidana seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti," kata Arif.

BACA JUGA: Kecerdasan Kuat Maruf di Bawah Rata-rata, Bagaimana Moralnya?

Associate professor di Fakultas Hukum UII itu menegaskan motif merupakan sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu.

Namun, Arif berpendapat delik dalam Pasal 338 KUHP maupun Padal 340 KUHP tidak memuat unsur motif.

BACA JUGA: Pertanyaan Kuat Maruf Memicu Pengunjung Sidang Tertawa, Riuh

Menurut Arif, terungkapnya motif bisa memudahkan persidangan memahami unsur kesengajaan dalam delik yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Kuat Ma’ruf.

Oleh karena itu, Arif menegaskan unsur kesengajaan dalam perbuatan Kuat Ma’ruf harus dibuktikan.

“Dengan demikian mengetahui motif lebih memudahkan untuk mengetahui niat sesorang melakukan perbuatan," ujar Muhammad Arif.

Surat dakwaan untuk Kuat Ma’ruf menyebut sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo itu menyiapkan sebuah pisau di dalam tasnya.

Menurut JPU, pisau itu akan digunakan jika Brigadir J melawan saat dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Surat dakwaan juga menyebut Kuat menutup pintu balkon rumah dinas majikannya saat hari masih dalam kondisi terang. Menurut JPU, tugas menutup pintu bukan tugas sopir, melainkan menjadi urusan asisten rumah tangga (ART).

JPU juga menyebut Kuat Ma'ruf juga menghasut Putri Candrawathi untuk melaporkan perbuatan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, kepada Ferdy Sambo.

Namun, JPU menyebut Kuat Ma’ruf tidak mengetahui secara pasti kejadian antara Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo itu.

Jaksa juga menyebut Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal sebenarnya memiliki waktu untuk memberi tahu Brigadir J tentang rencana Ferdy Sambo merampas nyawa salah satu ajudannya itu.

Kuat Ma'ruf bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa itu didakwa dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.(cr3/JPNN.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Candrawathi Bercerita soal Yosua Mau Membopongnya ke Kamar di Malam Hari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler