Analisis Tajam soal Aisha Weddings, Bang Reza: Apanya yang Bikin Pening?

Kamis, 11 Februari 2021 – 14:24 WIB
Reza Indragiri Amriel. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktivitas Aisha Weddings mempromosikan perkawinan anak atau pernikahan dini, memfasilitasi nikah siri hingga poligami tengah menjadi sorotan masyarakat.

Event organizer (EO) itu juga telah dilaporkan oleh KPAI dan SAMINDO-SETARA Institute ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, karena dianggap melanggar UU Nomor 16/2019 tentang Perkawinan dan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Giwo Rubianto Wiyogo Angkat Bicara soal Aisha Weddings, Tolong Disimak

Pakar psikologi forensik Reza Indargiri Amriel pun ikut merespons persoalan Aisha Weddings dengan sejumlah analisis tajamnya.

"Aisha Weddings, apanya yang bikin pening?" ucap Reza mengawali tanggapannya atas persoalan EO tersebut kepada JPNN.com, Kamis (11/2).

BACA JUGA: Ustaz Maaher Meninggal di Rutan, Begini Respons Habib Rizieq

Dia lantas menyampaikan bahwa masalah ini perlu ditinjau dari tiga perspektif isu, yakni Aisha Weddings (AW) sebagai website, AW sebagai perusahaan, dan pernikahan usia anak-anak.

Reza kemudian bertanya-tanya apakah EO bernama Aisha Wedding itu memang benar-benar ada. Atau cuma sekadar website, dan bisnis yang sebenarnya tidak ada?

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Mendikbud Nadiem soal Formasi PPPK dari Guru Honorer, Tolong Disimak

"Kalau ternyata AW cuma nama website tanpa sungguh-sungguh ada perusahaannya, maka perlu diusut apa motif pembuat situs tersebut," ucap pekerja di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini.

Pakar yang menamatkan pendidikan sarjana di Fakultas Psikologi UGM itu mengatakan, anggaplah EO bernama Aisha Weddings itu benar-benar ada. Namun, saat dilaporkan ke polisi, dia mempertanyakan apa persoalan pidananya.

"Kalaulah dianggap caption pada situs AW tersebut dianggap bertentangan dengan kampanye pencegahan pernikahan anak-anak, maka apakah perbuatan AW tersebut bisa dijatuhi sanksi pidana?" sebut Reza.

Nah, yang terpenting sekarang, karena KPAI dikabarkan sudah melapor ke Polri, maka dia mempersilakan polisi memberikan penjelasan tentang apa yang dilaporkan dan apa UU yang terindikasi dilanggar oleh Aisha Weddings.

Dia mengatakan, benang yang perlu diurai yang barangkali terkait kasus ini adalah soal UU Perkawinan, UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dan UU Perlindungan Anak. Kemudian terkait eksploitasi, perdagangan anak dan hal terkait lainnya.

Peraih gelar MCrim (Forpsych, master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne, Australia ini kemudian menyinggung soal konten di situs AW yang menyebut anjuran menikah di usia 12-21 tahun.

BACA JUGA: Tegang, Mobil Hitam Dikejar Polisi, Terjebak Kemacetan, Ada Perempuan, Oh Ternyata

"Untuk pernikahan usia 12 sampai sebelum 19 tahun, memang 'bertentangan' dengan UU Perkawinan. Tetapi jangan salah lho, UU yang sama membuka ruang bagi terjadinya perkawinan di bawah 19 tahun," ucap Reza.

"Jadi, dalam gambaran ekstrem, pernikahan remaja 15 tahun adalah sah berdasarkan UU Perkawinan jika syaratnya terpenuhi. Dari poin ini saja tampaknya semakin goyah unsur pidana dalam AW," lanjut dia.

Di sisi lain, dia menyinggung bahwa kampanye penolakan pernikahan anak adalah baik. Namun, Reza juga mengaku sudah sejak lama mempersoalkan ketidakhadiran negara dengan bobot setara untuk menaruh atensi dan menekan persetubuhan (termasuk di kalangan anak-anak) di luar pernikahan.

BACA JUGA: Berita Duka, dr Syaiful Bahri Meninggal Dunia Setelah Positif Covid-19

Sebaliknya, yang terkesan kuat sekarang justru persetubuhan di luar pernikahan adalah silakan saja asalkan konsensual (mau sama mau), tidak menularkan penyakit, dan tidak mengakibatkan kehamilan yang tidak dikehendaki.

"Dari tiga hal semacam itu berkumandanglah program kondomisasi, 'suami istri' tanpa ikatan pernikahan, dan propaganda perilaku s*ks sejenis," ucap pria asal Rengat, Indragiri Hulu, Riau itu.

Padahal, kata Reza, dia meyakini jumlah anak yang melakukan persetubuhan di luar nikah sangat jauh lebih banyak daripada anak-anak yang menikah pada usia belia.

BACA JUGA: Pagi-Pagi, Kapolri Listyo Lepas Ribuan Personel, Ini Pesannya

Persetubuhan di luar nikah ini pula yang menjadi salah satu penyebab pernikahan anak-anak. Sehingga, Reza menilai tidak tepat memandang perkawinan anak sebagai masalah yang terisolasi dari masalah-masalah lain.

"Selama fenomena s*ks di luar nikah tidak menerima perhatian negara, lalu terjadi kehamilan juga di luar nikah, jangan harap kampanye mencegah pernikahan anak-anak akan mencapai sasarannya," pungkas
konsultan di Lentera Anak Foundation ini.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler