Giwo Rubianto Wiyogo Angkat Bicara soal Aisha Weddings, Tolong Disimak

Kamis, 11 Februari 2021 – 10:56 WIB
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo menegaskan bahwa promosi perkawinan anak merupakan tindakan melanggar undang-undang. (ANTARA/Indriani)

jpnn.com, JAKARTA - Aktivitas Aisha Weddings mempromosikan perkawinan anak atau pernikahan dini, fasilitas nikah siri hingga poligami mendapat perhatian serius dari Kongres Wanita Indonesia (Kowani).

Kowani adalah federasi organisasi perempuan yang berdiri 22 Desember 1928 dan saat ini mencakup 98 organisasi perempuan di tingkat nasional.

BACA JUGA: Setelah KPAI, SAMINDO Juga Melaporkan Aisha Weddings ke Polisi

Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo mengecam promosi perkawinan anak yang dilakukan Aisha Weddings, karena itu merupakan tindakan yang melanggar undang-undang.

"Kowani menyatakan dengan tegas bahwa Aisha Weddings Organizer melanggar UU Nomor 16/2019 tentang perkawinan dan UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak," kata Giwo Rubianto Wiyogo saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (11/2).

BACA JUGA: Tegang, Mobil Hitam Dikejar Polisi, Terjebak Kemacetan, Ada Perempuan, Oh Ternyata

Giwo menjelaskan, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun.

Dia juga menegaskan bahwa perkawinan pada usia anak membahayakan kesehatan, dan keselamatan perempuan pada saat hamil dan bayi yang dia kandung.

BACA JUGA: Selain Anies, Dua Tokoh Ini Juga Bakal Meredup di Pilpres 2024

Menurutnya, perkawinan anak membuat anak perempuan hamil dan melahirkan pada usia dini, pada masa organ reproduksinya belum siap untuk hamil dan melahirkan.

Kondisi itu menurut Giwo bisa membahayakan keselamatan ibu dan bayi itu sendiri.

Pihaknya menyebut makin muda usia ibu saat melahirkan, semakin besar kemungkinannya untuk melahirkan anak dengan berat badan lahir rendah (BBLR).

"BBLR akan berlanjut menjadi balita gizi kurang dan berlanjut ke usia anak sekolah dengan berbagai konsekuensinya," beber Giwo.

Selain itu, melakukan hubungan seksual pada usia masih sangat muda meningkatkan risiko timbulnya kanker leher rahim di kemudian hari.

Secara psikologis, katanya, perempuan yang menikah pada usia terlalu dini juga belum siap menjadi istri dan ibu.

Kondisi yang demikian bisa mendatangkan dampak negatif pada kehidupan keluarga mereka.

BACA JUGA: Berita Duka, dr Syaiful Bahri Meninggal Dunia Setelah Positif Covid-19

Perkawinan pada usia anak juga dapat menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.

Sebelumnya, promosi meresahkan yang dilakukan Aisha Weddings sudah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri. Sementara SAMINDO SETARA Institute melaporkannya ke Polda Metro Jaya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler