Anand Krishna Dinyatakan Buron

Selasa, 18 Desember 2012 – 17:58 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan Anand Krishna sebagai buronan. Hal ini dilakukan karena tokoh spiritual lintas agama tersebut, tak pernah memenuhi tiga kali panggilan kejaksaan saat untuk dieksekusi.

"Sejak awal Desember ini dia (Anand Krishna) kita tetapkan sebagai buronan dan masuk  dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Kepala Kejari Jaksel Masyhudi, Selasa (18/12).

Anand, lanjut dia, sedianya akan dieksekusi menyusul turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang  menghukumnya selama 2,5 tahun. Surat panggilan, tambah Masyhudi, dikirim ke  alamat Anand di Sunter, Jakarta Utara.

Informasi yang didapat, Anand kini berada di Bali. Kejari Jaksel telah berkoordinasi dengan  Polda Bali untuk melakukan penjemputan paksa. MA mengabulkan kasasi jaksa sekaligus menghukumnya selama 2,5 tahun karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mantan muridnya, Tara Pradipta Laksmi.

Kasasi diajukan menyusul putusan bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan, yang diketuai Albertina Ho. Hakim membebaskan pria berjanggut putih itu setelah mendengarkan keterangan 16 saksi dan 5 saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum serta 8 saksi meringankan dan empat saksi ahli yang dihadirkan Anand.

Hakim tak sepakat dengan jaksa karena keterangan saksi korban pelecahan dibantah keterangan saksi Maya Safira dan terdakwa. Vonis MA sama persis dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 2,5 tahun penjara. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Pakai Duit PT Anugerah untuk Servis Mobil dan Jahit Baju

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler