Anang Hermansyah: Pemerintah Tidak Adil Bila Mengizinkan Konser Musik di Kampanye Pilkada

Rabu, 16 September 2020 – 18:47 WIB
Anang Hermansyah. Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Musisi senior Anang Hermansyah mempertanyakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan konser musik saat kampanye pilkada. 

"Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di cafe," jelas Anang yang juga mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 ini dalam keterangan resminya, Rabu (16/9).

Di sisi lain, suami dari Ashanty ini juga menyoroti nasib para pekerja seni yang tak kunjung mendapatkan izin untuk pertunjukan, baik di cafe maupun di tempat lainnya.

"Kalau memang bisa, ya buka juga cafe dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 dengan ketat," ujar Anang.

Musikus asal Jember ini menilai, hingga saat ini, profesi seniman khususnya musisi di kafe-kafe, kesulitan dalam menggelar kegiatan bermusik yang biasanya dilakukan di cafe dan tempat hiburan akibat adanya pandemi.

"Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung. Kalau memang boleh ya ayo kita buka cafe dan tempat hiburan dan kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," tegas Anang. 

Anang menyarankan agar pemerintah konsisten untuk tidak menggelar konser musik selama kampanye pilkada berlangsung.

Menurut dia, jika aturan ini tetap diterapkan ada asas keadilan yang dilanggar oleh pemerintah. 

"Saran saya, baiknya aturan tersebut ditiadakan. Ada asas keadilan yang dilanggar. Musisi cafe tentu tidak mendapat perlakuan yang sama atas kebijakan ini," sebut Anang. 

Menurut Anang, jika pemerintah bersikap adil, aturan tersebut dapat diadposi oleh musisi cafe agar tetap dapat berkesenian di situasi pandemi ini. 

"Jika aturan tersebut dapat diterapkan di musisi cafe khususnya itu cukup baik, dengan syarat dan ketentuan yang sama seperti ada pembatasan pengunjung, menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 di tiap-tiap daerah," tandas Anang. 

Sebagaimana diketahui, KPU sendiri mengizinkan para calon kepala daerah untuk melakukan konser musik sebagai kampanye.

Dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan model kampanye pilkada dapat menggelar konser musik. 

Di ketentuan berikutnya di Pasal 63 ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan kegiatan seperti konser tersebut dibatasi pesertanya sebanyak 100 orang dan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah. (mcr4/jpnn)

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Peringatan Fahri untuk Mahfud MD, Anak Dibunuh Orang Tua karena Susah Belajar Online


Redaktur & Reporter : Dicky Prastya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler