Anang Hermansyah Pertanyakan Biaya Sensor Film

Minggu, 05 Juni 2016 – 06:45 WIB
Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Sensor Film (LSF) bisa memungut biaya saat melakukan sensor terhadap film. Sayangnya, pungutan itu tidak masuk sebagai penerimaan negara. Ke mana larinya uang pungutan itu? 

Hal inilah yang dipertanyakan anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah. Sebab, dana yang dipungut lembaga itu memang tidak masuk kategori penerimaan negara seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Di sisi lain harus tetap ada pertanggungjawaban pada publik.

BACA JUGA: Harga Melonjak Jelang Ramadan, Jokowi Mestinya Blusukan

"Merujuk Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, pungutan yang dilakukan LSF tidak masuk kategori penerimaan negara ," kata Anang dalam siaran persnya di Jakarta.

Anang mengaku heran dengan ketentuan itu. Menurut dia, semestinya setiap pungutan yang dilakukan oleh organ negara bisa dipertanggungjawabkan di depan publik. Terlebih pembiayaan LSF didukung APBN dan APBD seperti diatur Pasal 44 ayat (2) PP No 18 Tahun 2014 tentang LSF.

BACA JUGA: Mensos: Ini Bukan Tugas Ibu Saja, Ayah juga!

Melihat postur kelembagaan dan pembiayaan LSF, Anang menyebutkan harus ada reformasi di lembaga itu. Khususnya terkait dengan pungutan yang dilakukan lembaga itu.

"Perubahan UU No 33 Tahun 2009 menjadi sebuah kebutuhan. Jangan sampai persoalan pungutan yang dilakukan LSF ini akan berdampak pada persoalan hukum yang serius," saran Anang.(fat/jpnn)

BACA JUGA: PDIP: Budi Gunawan Sudah Layak jadi Kapolri

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Lho...Wadah Ekspresikan Bakat Anak Muda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler