JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) tidak hanya tanggung jawab BNN semata. Sebab menurutnya hal ini merupakan tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat, baik jajaran pemerintah ataupun masyarakat.
“Sudah seharusnya lebih aware dan care tentang penyalahgunaan narkoba yang sudah semakin mengancam setiap generasi,” ungkapnya saat ditemui di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (15/4).
Ia mengatakan, dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba, pihaknya sudah melakukan berbagi program. “Baik itu dari sisi pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi dan juga pemberdayaan masyarakat, secara konsisten, terpadu dan sinergis,” katanya.
Anang juga menjelaskan, bahwa keterlibatan seluruh elemen bangsa, dan juga masyarakat secara umum dalam upaya P4GN, semakin jelas, dengan dikeluarkannnya Instruksi Presiden No.12 Tahun 2011. “Intinya adalah, presiden memerintahkan pada seluruh jajaran di lembaga pemerintah kementerian, non kementerian, dan komponen masyarakat, untuk melaksanakan kegiatan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” jelasnya.
Ia melanjutkan, minimal yang dilakukan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba adalah kepedulian pada diri sendiri dan sesama yang harus ditingkatkan. “Mulai dari ruang lingkup terkecil yaitu keluarga, pengawasan kita pada anggota keluarga harus semakin ditingkatkan. Tak sedikit, keluarga yang baik-baik pun justru kecolongan, karena identifikasi penyalahgunaan Narkoba sejak dini kurang diperhatikan, sehingga secara tiba-tiba ada anggota keluarga yang terkena penyalahgunaan narkoba,” imbuh Anang. (ian/jpnn)
“Sudah seharusnya lebih aware dan care tentang penyalahgunaan narkoba yang sudah semakin mengancam setiap generasi,” ungkapnya saat ditemui di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (15/4).
Ia mengatakan, dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba, pihaknya sudah melakukan berbagi program. “Baik itu dari sisi pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi dan juga pemberdayaan masyarakat, secara konsisten, terpadu dan sinergis,” katanya.
Anang juga menjelaskan, bahwa keterlibatan seluruh elemen bangsa, dan juga masyarakat secara umum dalam upaya P4GN, semakin jelas, dengan dikeluarkannnya Instruksi Presiden No.12 Tahun 2011. “Intinya adalah, presiden memerintahkan pada seluruh jajaran di lembaga pemerintah kementerian, non kementerian, dan komponen masyarakat, untuk melaksanakan kegiatan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” jelasnya.
Ia melanjutkan, minimal yang dilakukan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba adalah kepedulian pada diri sendiri dan sesama yang harus ditingkatkan. “Mulai dari ruang lingkup terkecil yaitu keluarga, pengawasan kita pada anggota keluarga harus semakin ditingkatkan. Tak sedikit, keluarga yang baik-baik pun justru kecolongan, karena identifikasi penyalahgunaan Narkoba sejak dini kurang diperhatikan, sehingga secara tiba-tiba ada anggota keluarga yang terkena penyalahgunaan narkoba,” imbuh Anang. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Terjerat Korupsi, KPU Gandeng LKPP
Redaktur : Tim Redaksi