Anang: Pemberian Subsidi Asuransi Pertanian Harus Diperluas

Senin, 05 Februari 2018 – 17:18 WIB
Anggota Komite II DPD RI dari Provinsi Lampung, Anang Prihantoro. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong pemerintah untuk memperluas cakupan pemberian subsidi di bidang pertanian. Pasalnya, sejauh ini hanya padi yang mendapat subsidi asuransi.

“Kegiatan budidaya pertanian itu tidak hanya padi tapi juga banyak variannya seperti jagung, kelapa, kentang, sayur-sayuran dan sebagainya,” kata Senator atau anggota Komite II DPD RI, Anang Prihantoro di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).

BACA JUGA: Muqowam: DPR Harus Mendengarkan Subjek UU MD3

Menurut Anang, payung hukum untuk subsidi asuransi pertanian mengacu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/SR.230/7/2015 Tahun 2015 Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Permen tersebut mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.

Anggota DPD RI yang dijuluki Senator Caping Gunung ini, mengingatkan pemerintah untuk memperluas pemberian subsidi asuransi pertanian. “Jadi tidak hanya komoditas padi saja yang dijamin, tai juga untuk komoditas lainnya,” kata Anang.

BACA JUGA: Sistem Identitas Tunggal Harus Segera Direalisasikan

Pada kesempatan itu, Anang juga meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait regulasi dan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk pemberdayaan dan perlindungan petani.(fri/jpnn)

BACA JUGA: DPD RI: Daerah Menanti Perumahan Rakyat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Segera Menetapkan Status KLB di Papua


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler