Anang Protes Kode Etik DPR Soal Berkesenian

Rabu, 28 Januari 2015 – 15:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Anang Hermansyah juga protes kode etik DPR yang disusun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melarang anggota untuk berkesenian. Karena itu dia mendorong pengaturannya disempurnakan kembali.

Hal ini disampaikan Anang, karena dirinya selain seorang wakil rakyat juga aktif menjalani bakatnya di bidang musik, salah satunya menciptakan lagu.

BACA JUGA: Menteri Jonan Belum Terima Laporan dari KNKT

"Karena banyak hal yang paling mudah, aku pencipta lagu, kalau bahasa (di kode etik) itu gak boleh ciptain lagu," katanya di gedung DPR, Rabu (28/1).

Anang tidak keberatan kalau pengaturan lebih ketat bagi anggota DPR main film atau sinetron yang merendahkan martabat anggota dewan. Tapi untuk seni komersial tidak boleh serta merta dilarang.

BACA JUGA: Paspor Penumpang AirAsia QZ8501 Ini juga Ditemukan di Majene

"Kalau kegiatan seni komersial tidak boleh, ini harus ditata ulang bahasanya seperti apa. MKD harus lihat teman-teman dewan yang pekerja di seni. (Kalau dilarang) ini bertentangan dengan HAM, setiap orang berhak mengembangkan diri," tandasnya.

Kode etik dewan sendiri batal disahkan dalam sidang paripurna DPR kemarin, karena banjir interupsi dari anggota. Banyak pasal yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang MD3, misalnya anggota dilarang bertemu pejabat.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Tim 9: Kalau Budi Gunawan Tak Mau Diberhentikan Gimana?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil Jokowi Bahas KPK Vs Polri, Ini Kata Wantimpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler