Anang Sudah Jabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Musik Indonesia, Ini Buktinya

Selasa, 05 Februari 2019 – 15:02 WIB
Anang Hermansyah di Cilandak Townsquare, Jakarta Selatan, Senin (4/2). Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anang Hermansyah diduga telah menjabat sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Musik Indonesia (LSPMI) di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Hal tersebut menyusul beredar sebuah sertifikat kompetensi atas nama Shinta Lestarini S.Pd. Pianis itu mengunggah sertifikat kompetensi musik yang didapatnya di akun Instagram pribadinya. Foto sertifikat itu diunggah akunnya @shinthinks pada 7 Januari 2019 lalu.

BACA JUGA: Apa sih Yang Dicemaskan dari RUU Permusikan? Oh, Ternyata

"Finally after a few month, now i'm officially a certified professional musician... An advance piano player," ungkap Shinta Lestarini.

Baca juga: Polemik RUU Permusikan: Respons Anang Hermansyah terhadap Sindiran Jerinx SID

BACA JUGA: Polemik RUU Permusikan: Respons Anang Hermansyah terhadap Sindiran Jerinx SID

Pada sertifikat itu tertulis juga berbagai informasi di dalamnya. Mulai dari nama Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan Serfitikat Kompetensi Nomor. 18201 2652 0000205 2018. Ditambah nama Shinta Lestarini S.Pd dengan nomor registrasi MSK.1141,00205 2018.


Sertifikat kompetensi yang ditandatangani Anang Hermansyah sebagai Ketua LSPMI.

BACA JUGA: Mas Anang Sudah Baca Naskah Akademik RUU Permusikan atau Belum?

Pada bagian bawah terlihat nama Anang Hermansyah sebagai Ketua lengkap dengan tanda tangannya. Tempat dan tanggal penandatanganan sertifikat itu yakni Jakarta, 13 Agustus 2018.

Baca juga: Penjelasan Anang Hermansyah Soal Sertifikasi Musisi di RUU Permusikan

Surat tersebut mengemukakan bahwa Anang Hermansyah sudah menjabat sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Musik Indonesia.

Namun sayang, saat coba dikonfirmasi jpnn.com Selasa (5/2) siang, kontak Anang tidak bisa dihubungi. Saat ditanya via WhatsApp, suami Ashanty itu juga belum memberikan responsnya.

Diketahui, kewajiban adanya uji kompetensi sebagai musisi kini tengah jadi sorotan. Awalnya yakni dalam RUU Permusikan pasal 32 terdapat aturan soal profesi musisi. Bunyi pasal tersebut yakni 'Untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi'.

Uji kompetensi serta RUU Permusikan ini menuai penolakan dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan yang diinisiasi lebih 260 pelaku musik Indonesia. Banyak yang mendesak Anang Hermansyah, sebagai anggota Komisi X DPR untuk membatalkan RUU tersebut.

Selain kompetensi, banyak hal dalam RUU Permusikan yang dinilai bermasalah oleh Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Terutama soal pasal-pasal yang mengekang kebebasan berekspresi bagi para musisi, misalnya pada pasal 5. (mg3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak RUU Permusikan, Arian Seringai Pertanyakan Uji Kompetensi Musisi


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler