Mas Anang Sudah Baca Naskah Akademik RUU Permusikan atau Belum?

Senin, 04 Februari 2019 – 23:58 WIB
Anang Hermansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah mengakui Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan belum sempurna. Wakil rakyat berlatar belakang musisi dan penyanyi itu menuturkan, RUU Permusikan masih membutuhkan berbagai masukan.

Anang menyampaikan hal itu dalam sesi tanya jawab seputar polemik RUU Permusikan di Jakarta, Senin (4/2). Dalam tanya jawab yang digelar di Cilandak Townsquare, Jakarta Selatan itu penyanyi Rara Sekar bertanya apakah Anang sudah membaca naskah akademik RUU Permusikan.

BACA JUGA: Tolak RUU Permusikan, Arian Seringai Pertanyakan Uji Kompetensi Musisi

Dalam analisis Sekar, dalam RUU Permusikan tersebut terdapat klausul yang berpotensi represif dan menjadi pasal karet. Karena itu Sekar dan rekan-rekannya merasa heran lantaran Anang justru menjadi pengusul RUU Permusikan.

Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara gamblang soal kajian akademik RUU Permusikan. Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, kemungkinan dirinya melewatkan klausul dalam RUU yang kini jadi sorotan itu.

BACA JUGA: Komentar Rian DMASIV Soal Polemik RUU Permusikan

"Pada Juli 2017 kami bersama dengan Glenn Fredly membahas itu. Kami punya tim untuk membahas sama-sama, makanya ada naskah akademik di situ, mulai dari proses produksi, kreasi, distribusi, konsumsi. Kami membaca sedemikian panjangnya. Ini kami bahas, tetapi mungkin ada yang terlewat atau apa," kata Anang.

Vokalis Kidnap Katrina ini menegaskan, RUU Permusikan yang kini bergulir di DPR masih dalam bentuk draf. Karena itu, katanya, RUU itu bukan bentuk final.

BACA JUGA: Tenang Dulu, Simak Penjelasan Mas Anang soal RUU Permusikan Ini

"Ini masih draf yang memang butuh masukan dari kita semua, apakah ini sudah mewakili atau belum," imbuh Anang Hermansyah.

Seperti diketahui, lebih dari 260 pelaku musik Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Nasional menyatakan penolakan mereka atas RUU Permusikan. Alasannya, tidak ada urgensi bagi DPR dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya menjadi undang-undang.(mg3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anang Hermansyah Minta Ashanty Bersabar Hadapi Kritikan Jerinx SID


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler