Anas Diramal jadi Tersangka Setelah 10 Februari

Berdasarkan Perhitungan Tahun Ular Air

Minggu, 10 Februari 2013 – 02:24 WIB
NUANSA IMLEK: Suhu Yo saat ditemui di Mangga Dua Square Jumat (8/2). FOTO: Ade Sinuhaji / JPNN
JAKARTA - Nama Anas Urbaningrum menjadi sorotan publik beberapa hari belakangan ini. Bahkan sempat beredar kabar bahwa Ketum Partai Demokrat itu sudah berstatus tersangka dalam proyek Hambalang meski KPK akhirnya membantahnya. Namun dalam perhitungan Tionghoa, Anas akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Tanggal 10 ke atas dia (Anas) pasti akan jadi tersangka itu. Nama A itu masih ciong (terkena bala atau musibah)," kata Suhu Yo saat ditemui JPNN Jumat (8/2). Ya, Suho Yo adalah salah satu ahli fengshui, pembaca garis tangan dan pengobatan alternatif ternama.

Seperti diketahui, hari ini (10/2) warga Tionghoa merayakan Tahun Baru Imlek. Tahun naga air pun berganti menjadi tahun ular air. Penerawangan-penerawangan berdasarkan perhitungan tahun Tionghoa pun mulai ramai diperbincangkan. Tak terkecuali suhu politik dan hukum tanah air.

Nah, berdasarkan perhitungannya, Suhu Yo berani memastikan bahwa Anas akan melepaskan jabatannya sebagai Ketum Partai Demokrat. Menurutnya, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kesekian kali menyuruh mundur Anas. "Di tahun ular air ini pasti jabatannya hilang," kata dia.

Saat ditanya apakah menurutnya Anas benar-benar tersangka, Suhu Yo menjawab diplomatis. "Saya rasa iya (korupsi). Semua sudah 'bernyanyi' menyerukan nama Anas terlibat korupsi. Misalnya saja Nazaruddin," imbuhnya.

Seperti diketahui, SBY akhirnya memutuskan untuk mengambilalih pimpinan Partai Demokrat. SBY memutuskan hal itu agar Anas bisa fokus menghadapi dugaan korupsi. Keputusan itu diambil setelah Majelis Tinggi Partai Demokrat menggelar rapat di Cikeas.

SBY menyatakan, segala keputusan kebijakan Partai Demokrat dijalankan oleh Majelis Tinggi. "Anas yang tetap jadi Wakil Majelis Tinggi, sementara (Partai Demokrat) saya pimpin langsung. Saya berikan kesempatan (ke Anas, red) untuk lebih memfokuskan diri mengahdapi persoalan dugaan korupsi di KPK," kata SBY.

Dalam foto Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang tersebar lewat pesan multimedia yang beredar lewat BlackBerry Messenger, disebutkan bahwa Anas menjadi tersangka kasus gratifikasi karena saat menjadi anggota DPR, pernah menerima pemberian dari kontraktor proyek Hambalang.

Dalam foto itu juga ditulis mengenai pasal yang disangkakan, yakni pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan komisinya belum mengeluarkan Sprindik. Ia justru meragukan foto yang beredar melalui pesan multimedia yang tersebar secara berantai itu. "Harus dicheck dulu copy-an yang disebut Sprindik itu, benar atau tidak keasliannya," ujarnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Minta KY Segera Tindak Hakim Agung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler