MUI Minta KY Segera Tindak Hakim Agung

Terkait Putusan Ringan Soal Narkoba

Minggu, 10 Februari 2013 – 00:19 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Komisi Yudisial (KY) segera bertindak terhadap para hakim agung yang menjatuhkan hukuman ringan kepada para pelaku narkoba. Ketua MUI, KH Amidhan, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap para pelaku narkoba yang justru lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, patut dicurigai.

"Vonis hakim agung itu dilakukan karena ada kasasi dari terpidana narkoba. Jadi seharusnya vonisnya jangan ringan. Sebab pelaku telah merusak moral anak bangsa. KY harus segera mengambil tindakan," kata Amidhan di Jakarta, Sabtu (9/2).

Menurutnya, publik memang bertanya-tanya dengan ringannya hukuman terhadap para pelaku narkoba yang dijatuhkan dalam putusan kasasi maupun peninjauan kembali (PK) di MA. Amidhan heran karena pelaku narkoba yang jelas-jelas merusak bangsa, bisa melenggang karena rendahnya putusan hukuman dari MA.

"Seharusnya hakim agung menjatuhkan vonis yang lebih berat dari vonis di pengadilan negeri. Kalau ternyata lebih ringan, maka rakyat sangat curiga ada apa terhadap hakim agung tersebut," tegasna.

Sementara anggota Komisi Pendidikan DPR, Dedi Gumelar menyoroti sikap ambigu pemerintah yang tak konsisten dalam pemberantasan narkoba. Politisi PDI Perjuangan yang lebih beken dengan panggilan Miing itu menyatakan, di satu sisi pemerintah berkoar-koar tentang bahaya narkoba.

Anehnya di sisi lainnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) justru belakangan ini mengumbar grasi kepada para terpidana mati kasus narkoba. "Presiden malah memberikan grasi kepada pelaku kejahatan narkoba seperti Corby (Schapelle Leigh Corby). Ini sangat jelas ambigu. Di satu sisi pemerintah mau berantas narkoba, tapi di sisi lain diberikan grasi," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Anas, Ketua KPK Dinilai Munculkan Preseden Buruk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler