jpnn.com - JAKARTA - Pengacara bagi Anas Urbaningrum, Patra M Zein menganggap ada yang salah dengan penahanan atas mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan Anas sebagai tersangka sarat kejanggalan.
Karenanya, Patra pun menyebut penahanan itu janggal karena sprindiknya juga janggal. Patra pun tengah mengkaji kemungkinan mempersoalkan sprindik untuk kliennya.
BACA JUGA: Dari Bui, Anas Berpesan Agar PPI Lakukan Konsolidasi
"Kami akan diskusikan dengan Anas apakah akan dilakukan upaya hukum misalnya praperadilan. Makanya kami diskusikan di rutan," tandas Patra di KPK, Jumat (10/1) malam.
Patra mengakui bahwa penahanan merupakan diskresi penyidik. Namun, lanjutnya, harus ada kejelasan tentang dugaan korupsi yang menjerat Anas. Sebab, dalam sprindik ditulis dugaan gratifikasi terkait Hambalang dan kasus-kasus lainnya.
BACA JUGA: Polisi Korban Penembakan Baru 5 Bulan Punya Momongan
Lantas mengapa Anas datang ke KPK tanpa didampingi penasihat hukum? Patra mengatakan, tim penasihat hukum Anas tak pernah mendapat penjelasan utuh dari KPK tentang sprindik untuk menjerat mantan anggota KPU itu.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Kerabat Bawakan Koper Pakaian dan Rantang Makanan untuk Anas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinggal Sendiri Setelah Anas dan Andi Dibui
Redaktur : Tim Redaksi