JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika mengatakan Anas Urbaningrum hanya dapat diberhentikan melalui Kongres Luar Biasa (KLB). Sehingga mempunyai payung hukum dan tidak menimbulkan sebuah perdebatan.
"Pada saat KLB Anas diberhentikan, setelah itu dipilih ketua umum baru. Terserah mau aklamasi, demokrasi, atau kompetisi," ujar Pasek di DPR, Jakarta, Kamis (7/3).
Dikatakan Pasek, Demokrat tidak boleh hancur karena dilanda polemik. Itu sebabnya harus dicari sebuah solusi terbaik. Diakuinya solusi yang paling baik adalah dengan melakukan KLB.
"Kalau saya melihat dari pemahaman hukum saya yang masih lemah ini, saya melihat hanya KLB paling rasional, akuntabel dan tidak menimbulkan masalah baik ke dalam maupun ke luar," terangnya.
Dia tidak menyetujui adanya pelaksana tugas (Plt). Pasalnya hal itu rawan digugat oleh partai lain karena di Undang-undang Pemilu tidak diatur mengenai Plt ketua umum. "Di UU Pemilu hanya ada ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, M Rahmad. Ia menyatakan selama belum ada KLB, Anas masih sah menjadi ketua umum Partai Demokrat. (gil/jpnn)
"Pada saat KLB Anas diberhentikan, setelah itu dipilih ketua umum baru. Terserah mau aklamasi, demokrasi, atau kompetisi," ujar Pasek di DPR, Jakarta, Kamis (7/3).
Dikatakan Pasek, Demokrat tidak boleh hancur karena dilanda polemik. Itu sebabnya harus dicari sebuah solusi terbaik. Diakuinya solusi yang paling baik adalah dengan melakukan KLB.
"Kalau saya melihat dari pemahaman hukum saya yang masih lemah ini, saya melihat hanya KLB paling rasional, akuntabel dan tidak menimbulkan masalah baik ke dalam maupun ke luar," terangnya.
Dia tidak menyetujui adanya pelaksana tugas (Plt). Pasalnya hal itu rawan digugat oleh partai lain karena di Undang-undang Pemilu tidak diatur mengenai Plt ketua umum. "Di UU Pemilu hanya ada ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, M Rahmad. Ia menyatakan selama belum ada KLB, Anas masih sah menjadi ketua umum Partai Demokrat. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilgub Sumut Satu Putaran
Redaktur : Tim Redaksi