JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie, menyatakan bahwa sesuai aturan internal di partai penguasan itu maka Anas Urbaningrum yang kini menyandang status tersangka harus mundur dari posisi Ketua Umum PD. Terlebih lagi, Anas sudah menandatangani Pakta Integritas yang mengikat seluruh pengurus PD.
"Sesuai dengan Pakta Integritas yang baru saja ditandangani, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat," kata Marzuki di Jakarta, Jumat (22/2) malam.
Selanjutnya jika kelak Anas mundur, maka Dewan Kehormatan PD akan langsung menentukan sikap. "Itu semua kami serahkan kepada Dewan Kehormatan, nanti mereka yang menentukan," ujar Ketua DPR itu.
Hal yang sama juga dikatakan Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana. "Acuannya jelas, yakni Pakta Integritas. Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka, Anas Urbaningrum harus mundur dari Ketua Umum Partai Demokrat," ujarnya.
Meski demikian, lanjutnya, langkah-langka yang akan ditempuh PD pascapenetapan Anas sebagai tersangka oleh KPK masih harus menunggu keputusan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY selaku Ketua Majelis Tinggi PD. "Kita tunggu langkah berikutnya saja dari Pak SBY," ungkap Sutan.
Seperti diketahui, Anas terhitung mulai Jumat (22/2) menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan Sprindik tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangka dengan pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PKS Anggap KPK Tak Bersih dari Salah
Redaktur : Tim Redaksi