JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sebersih yang selama ini didengung-dengungkan. Sebab menurutnya, berbagai tindakan yang diduga kuat melanggar undang-undang juga terjadi dengan sangat mudah di KPK.
"Bocornya fotokopi draf surat perintah penyidikkan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum bukti nyata bahwa KPK sekaligus melanggar dua undang-undang yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," kata Indra dalam diskusi "Sprindik, Apakah Penyalahgunaan Wewenang?" di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (22/2).
Mengacu pada argumentasi Yusril Ihza Mahendra, lanjut Indra, fotokopi dokumen KPK itu belum masuk dalam kategori Sprindik. "Menurut Yusril itu adalah dokumen negara yang oleh KUHP dan KIP dilarang untuk sampai ke tangan masyarakat. Kecuali sudah berstatus Sprindik yang dikeluarkan secara resmi oleh setingkat pimpinan di KPK berdasarkan persetujuan lima pimpinan KPK," kata Indra.
Selain mengangap KPK tidak steril dari dugaan pelanggan undang-undang, Indra juga menduga KPK tidak bersih dari intervensi kekuasaan. Contohnya, sebut anggota Komisi III DPR itu, tersebarnya fotokopi draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum itu bermula dari lingkungan istana lalu menyebar ke berbagai kalangan.
"Dan kenapa fotokopi dokumen itu tersebar beriringan dengan konflik internal di Partai Demokrat? Saya menduga tersiarnya dokumen itu merupakan skandal untuk memojokkan seseorang," ungkap Indra.
Karenanya, Indra mendorong agar kepolisian segera mengusut peristiwa bocornya dokumen negara itu agar kepercayaan publik terhadap KPK tidak luntur. "Polri bisa menggunakan pasal berlapis baik yang ada di KUHP maupun di UU KIP dan pelakunya harus diumumkan sesegera mungkin ke masyarakat," harap Indra. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PD Diprediksi Segera Gelar KLB
Redaktur : Tim Redaksi