Anas Larang Anggota FPD Ikut Teken Interpelasi

Selasa, 17 April 2012 – 19:01 WIB

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum angkat bicara soal usul penggunaan interpelasi oleh sejumlah Anggota DPR atas kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Anas menegaskan, memang interpelasi adalah hak konstitusional DPR.

Namun menurutnya, interpelasi harus digunakan secara tepat, bijak dan memertimbangkan asas manfaat. Karenanya Anas melarang anak buahnya di DPR untuk ikut menandatangani usulan interpelasi.

“Terkait usulan interpelasi DPR terhadap kebijakan Menteri BUMN, Anggota FPD (Fraksi Partai Demokrat di DPR) dilarang untuk ikut serta. Rencana interpelasi tersebut tidak tepat dan jauh dari asas manfaat,” kata Anas kepada JPNN, Selasa (17/4) petang.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu menegaskan, anggota FPD justru harus membantu Menteri BUMN untuk menjelaskan konteks kebijakan tyang dipersoalkan sebagian politisi Senayan itu. Anas beralasan, interpelasi tidak hanya berpotensi memanaskan suhu politik tapi juga bisa mengganggu konsentrasi pemerintah dalam menjalankan program-program untuk rakyat.

Lebih lanjut Anas mengatakan, ada cara lain selain interpelasi untuk mengoreksi kebijakan pemerintah. “DPR masih bisa menempuh cara lain untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan konstruktif,” pungkas  mantan Ketua FPD DPR itu.

Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai menyalahi beberapa aturan karena dianggap bisa memberikan wewenang kepada direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar. Alasan lain, usul interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai melanggar sejumlah undang-undang, yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil E-Voting Bisa Diketahui Sejam Kemudian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler