Anas Masih Jauh Dari Status Tersangka

Baru Masuk Daftar Periksa Kasus Hambalang

Jumat, 16 Maret 2012 – 01:49 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum boleh sedikit lega. Pasalnya, Anas yang disebut Nazaruddin terlibat dalam dugaan korupsi  proyek sport center Hambalang, ternyata masih jauh dari status tersangka.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyatakan bahwa KPK masih  melakukan pendalaman dalam penyelidikan kasus Hambalang. Namun menurut Busyro, KPK belum sampai pada tahapan untuk menetapkan Anas sebagai tersangka korupsi.  "Kapan Anas tersangka, sampai sekarang belum sampai kesimpulan Anas sebagai tersangka," kata Busyro dalam jumpa pers di KPK, Kamis (15/3) sore.

Mantan Ketua Komisi Yudisial hanya bisa memastikan bahwa Anas sudah masuh dalam daftar periksa.  "Dalam waktu yang akan datang akan kami periksa," kata Busyro.

Menurutnya, penyelidikan kasus korupsi Hambalang adalah pengembangan dari kasus-kasus yang menyeret M Nazaruddin. Busyro menilai kasus yang menyeret Nazaruddin memang kompleks karena terjadi di sejumlah kementrian, rumah sakit, dan Perguruan Tinggi Negeri.

Karenanya, KPK tidak asal-asalan menetapkan tersangka termasuk dalam kasus Hambalang. Namun sepanjang ada dua alat bukti cukup, maka KPK akan menetapkan tersangkanya. "Kalau ada dua  alat butki yang saling berkorelasi dan saling memperkuat, kami tidak akan melakukan diskriminasi," tandas Busyro.

Dalam kesempatan sama Bambang Widjojanto merincikan, sudah 40 saksi diperiksa terkait penyelidikan kasus Hambalang. Bambang mengatakan, KPK menerapkan strategi khusus dalam mengungkap Hambalang.

Pertama, katanya, fokus penyelidikan diarahkan pada dugaan korupsi proyeknya. Kedua, fokus penyelidikan diarahkan pada kelompok tertentu. "Ada beberapa kelompok yang kita dalami dan ini terkait fokus penyelidikan. Ini yang butuh pendalaman-pendalaman," ucapnya.

Namun mantan Ketua YLBHI itu mengakui juga sulitnya mengungkap kasus Hambalang. "Mudah-mudahan kalau ada fakta-fakta kunci dan itu ketemu, bisa lebih cepat," harapnya.

Seperti diketahui, proyek Hambalang dibiayai dengan anggaran negara sebesar Rp 1,2 triliun. Dalam persidangan kasus Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu pernah mengeluarkan dana Rp 10 miliar agar bisa mengantongi proyek Hambalang.

Selain itu, Nazaruddin juga pernah menyebut adanya uang Rp 50 miliar dari proyek Hambalang untuk Kongres Partai Demoktrat di Bandung, 2010 lalu. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Beri Waktu Mochtar Lima Hari Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler