jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, keterangan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memperjelas posisi anggota DPR yang bisa disebut sebagai penyelenggara negara.
"Ini kan, keterangan (Yusril) jelas siapa yang disebut sebagai penyelenggara negara terkait anggota DPR. Anggota DPR baru bisa disebut penyelenggara negara jika sudah pengambilan sumpah janji atau pelantikan," kata Anas di sela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/9).
BACA JUGA: Indonesia Sepakati Garis Batas Laut Dengan Singapura
Menurut Anas, seseorang yang belum dilantik menjadi anggota DPR tidak tergolong sebagai penyelenggara negara. Meskipun sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai calon anggota DPR terpilih.
Dalam konteks tersebut, Anas mengatakan dirinya baru menjadi penyelenggara negara sejak 1 Oktober 2009. "Sebelum 1 Oktober 2009, saya bukan anggota DPR, orang bebas," tandas Anas.
BACA JUGA: Jero Tersangka, PKS: Biar KPK Selesaikan Tugasnya
Sebelumnya, Yusril mengatakan calon anggota DPR terpilih menjadi anggota DPR apabila sudah dilantik dan diambil sumpah jabatan.
"Dia (calon anggota DPR terpilih) menjadi anggota DPR setelah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan," kata Yusril saat menjadi ahli dalam persidangan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/9).
BACA JUGA: Yusril Patahkan Dakwaan Jaksa Kepada Anas
Yusril menjelaskan, seseorang yang belum disumpah maka dia belum menjadi anggota dewan. Meskipun sudah ada keputusan presiden yang meresmikan orang tersebut sebagai anggota DPR.
Pernyataan ini mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK soal Anas yang diduga menerima gratifikasi sebuah mobil Harrier dengan nomor polisi B 15 AUD. Mobil seharga Rp 670 juta itu diterima Anas pada bulan September 2009. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Solusi Masalah Penanganan Kasus Pajak
Redaktur : Tim Redaksi